Operator Dilarang Buka Data Pengguna SMS


TEMPO Interaktif, Jakarta:Operator seluler wajib menjaga kerahasiaan data pengguna seluler walaupun jasan pesan singkatnya menjadi media kampanye. Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi mengatakan dalam pertemuannya dengan KPU, penggunaan seluler untuk kampanye sudah dibatasi.

"Yang jelas kerahasiaan data pengguna ponsel tidak boleh diberikan atau dibocorkan oleh operator. Sehingga calon presiden dan wakilnya, DPR/DPRD, DPD tidak boleh melakukan push SMS ke semua pelanggan." ujar Heru kepada Tempo,Kamis (24/7).

Para peserta harus mengikuti tata aturan kampanye pemilu yang telah ditetapkan. Komisi Pemilihan Umum dan Pemerintah telah mengatur penggunaan pesan pendek atau SMS sebagai media kampanye.

Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Basuki Yusuf Iskandar sebelumnya memperbolehkan peserta pemilu menggunakan pesan pendek. Sebelum dikeluarkan regulasi lebih detail, Basuki akan membicarakan aturannya dengan para operator.

DIAN YULIASTUTI

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X