Operator Dilarang Buka Data Pengguna SMS
Topik
TEMPO Interaktif, Jakarta:Operator seluler wajib menjaga kerahasiaan data pengguna seluler walaupun jasan pesan singkatnya menjadi media kampanye. Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi mengatakan dalam pertemuannya dengan KPU, penggunaan seluler untuk kampanye sudah dibatasi.
"Yang jelas kerahasiaan data pengguna ponsel tidak boleh diberikan atau dibocorkan oleh operator. Sehingga calon presiden dan wakilnya, DPR/DPRD, DPD tidak boleh melakukan push SMS ke semua pelanggan." ujar Heru kepada Tempo,Kamis (24/7).
Para peserta harus mengikuti tata aturan kampanye pemilu yang telah ditetapkan. Komisi Pemilihan Umum dan Pemerintah telah mengatur penggunaan pesan pendek atau SMS sebagai media kampanye.
Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Basuki Yusuf Iskandar sebelumnya memperbolehkan peserta pemilu menggunakan pesan pendek. Sebelum dikeluarkan regulasi lebih detail, Basuki akan membicarakan aturannya dengan para operator.
DIAN YULIASTUTI
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Pakar: E-KTP Rawan Diretas
- Jokowi: Rumah Sakit Jangan Hanya Kejar Untung
- Calon Pasangan Terbaik Indonesian Movie Awards
- Frans Magnis: Dipo Alam Wajib Bela SBY
- Korban dan Pelaku Potong 'Burung' Jadi Tersangka?
- Foto-foto Langka Macan Tutul Jawa di Habitatnya
- Kisah 33 Tahun Tinggal di Bantaran Waduk Pluit













