Topik


MUI Sumatera Selatan Desak Revisi Perda Maksiat

TEMPO Interaktif, Palembang:Majelis Ulama Indonesia Sumatera Selatan menilai penerapan Peraturan Daerah Nomor 12/2002 tentang Pemberantasan Maksiat belum maksimal. “Harus ada sanksi tegas dan mengikat dalam Perda tersebut.” Kata Ketua MUI Sodikun kepada Tempo, Kamis (23/7.

Selain sanksi yang tegas, dia juga meminta aparat yang berwenang untuk merespon Perda ini jika ada yang melanggar, seperti aturan tempat hiburan tutup jam 2.00 WIB. “Kalau tidak (mau menutup jam 2), pemerintah mencabut izin usahanya,” katanya.

Tindakan atau sanksi yang tegas ini, kata Sodikun, diperlukan karena Perda ini sudah cukup lama ada di Bumi Sriwiajya, khususnya Palembang Darussalam sebagai Ibukota.

Saat ini, katanya, MUI juga sudah mulai menolak dan mencekal tampil di Palembang penyanyi yang gaya dan pakainnya seronok serta tidak sesuai dengan norma-norma yang ada di masyarakat Sumsel. “Tanpa rekomendasi dari MUI kami tidak mentolerir mereka untuk tampil di Palembang,” katanya. Sebelumnya, artis Julia Peres dan Dewi Persik harus sowan dulu ke MUI untuk mendapat rekomendasi.

Semua yang dilakukan oleh MUI, kata Sodikun, juga didukung oleh aparat Kepolisian. “Jadi kalau berpakaian sopan dan berperilaku baik silakan tampil,” katanya.

Sodikun berharap revisi soal sanksi yang tegas dapat membuat perda ini maksimal untuk diterapkan.

ARIF ARDIANSYAH