Hendarman Periksa Kepala Kejaksaan yang Loloskan David Nusa

TEMPO Interaktif, Jakarta: Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan Kejaksaan Agung sedang memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan salah satu staf Jaksa Agung Muda Intelijen karena diduga lalai meloloskan David Nusa Wijaya ke luar negeri.

JAKARTA -- Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan Kejaksaan Agung sedang memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat dan salah satu staf Jaksa Agung Muda Intelijen karena diduga lalai meloloskan David Nusa Wijaya ke luar negeri.

"Sekarang sedang dilakukan pemeriksaan. Yang terlibat dari Kajari Jakarta Barat, kemudian orang yang di bawahnya Jamintel," kata Hendarman di kantor presiden, Jumat (25/7) siang.

Hendarman mengatakan pwemeriksaan keduaya untuk mencari tahu siapa yang harus bertanggungjawab dari pihak kejaksaan kepergian David Nusa Wijaya ke luar negeri. "Nanti diteliti sampai sejauh mana derajat kesalahannya. Kesalahannya orang-orang kejaksaan," katanya.

Dua pejabat teknis itu, katanya, bisa dikenai sanksi ringan hingga berat, sesuai dengan atura dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang peraturan disiplin PNS."Tergantung tingkat kesalahannya.

Mengenai pengembalian uang pengganti yang mesti dibayar David Nusa yang diwajibkan oleh Mahkamah Agung senilai Rp 1,029 triliun, katanya, akan diusahakan secepatnya. Jumlahnya sedang dikalkulasi oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Negara termasuk menghitung aset milik david. "Nah itu kan belum dilelang. Dilelang dulu baru tahu harganya berapa," katanya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Andi Mattalata telah mencopot Kepala Rutan Salemba dan Kepala Balai Pemasyarakatan Jakarta Barat. Keduanya dianggap tidak cermat melaksanakan prosedur pemberian ijin David Nusa Wijaya ke luar negeri.

Ninin Damayanti