Panwas Lamongan Laporkan Pelanggaran Pilgub
TEMPO Interaktif, Lamongan:Panitia Pengawas Pemilu Lamongan resmi melaporkan lima pelanggaran pada pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur ke Kepolisian setempat. Pelanggaran itu terjadi sebelum dan sesudah pencoblosan pada Rabu (23/7) lalu.
Lima pelanggaran tersebut, yaitu bagi-bagi uang Rp 40 ribu yang diduga dilakukan tim sukses Soetjipto-Ridwan di Kecamatan Karang Binangun dua hari sebelum pencoblosan. Kemudian pembagian gula pasir yang diduga dilakukan tim sukses Achmadi di Kecamatan Kembang Bahu, pada Selasa (22/7).
Selain itu, pembagian alat mandi, berupa sabun, pasta gigi, sikat gigi dan sejenisnya yang diduga dilakukan tim sukses Soenarjo-Ali Mahsan Moesa. Untuk kasus ini terjadi di dua tempat, pertama terjadi di Kecamatan Brondong dua hari sebelum pencoblosan, kemudian terjadi di Desa Ploso Wahyu, Kecamatan Kota Lamongan, sehari sebelum pencoblosan.
Kasus terakhir, yaitu kasus keterlibatan PNS bernama Suliswati di Kecamatan Trucuk yang mengarahkan ibu-ibu untuk mencoblos salah satu calon gubernur.
Lima berkas masing-masing rangkap tiga itu diserahkan Ketua Panwas Lamongan, Mustaqim, didampingi para anggotanya. Menurut Mustaqim, lima laporan tersebut, sudah dilengkapi dengan data-data bukti hukum, seperti saksi, pelaku, dan juga barang bukti. "Sudah kita lengkapi data itu yang ada di berkasnya," tegasnya saat ditemui Tempo di salah satu ruang di Kantor Polres Lamongan, Jumat siang.
Kepala Satuan Reskim Polres Lamongan, Ajun Komisaris Agus Supriyanto, membenarkan pihaknya sudah menerima laporan dari Panwas Lamongan. Dari hasil laporan itu, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan beberapa orang yang dianggap sebagai terlapor. "Sudah kita terima. Nanti akan segera kita panggil beberapa orang yang masuk daftar pelaporan di berkas," tegasnya.
Sujatmiko



