Saksi: Mantan Kapolsek Bogor Utara Biasa Isap Sabu

TEMPO Interaktif, Bandung:Terdakwa mantan Kepala Kepolisian Sektor Bogor Utara Endang Rudianes biasa mengonsumsi narkoba jenis sabu setidaknya sejak sebulan sebelum ditangkap pada Jumat (25/4). Endang biasa mengisap sabu di tempat yang berbeda, di antaranya di ruang kerjanya, di markas Polsek Bogor Utara, Bogor.

“Dia mengaku alasan mengisap sabu sekadar untuk meningkatkan gairah kerja,” ucap Kepala Unit IV Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Barat, Komisaris Memet Susana di Pengadilan Negeri Bandung Senin (28/7). Memet, yang sebelumnya adalah polisi penyidik kasus ini, hadir di pengadilan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa Endang Rudianes, Eko Yuhendri, dan Budi Hermawan.

Kasus ini bermula ketika Endang pada Jumat (25/4) meminta uang Rp 600 ribu kepada Budi yang saat itu bertamu ke kantornya. Endang kemudian mengontak bawahannya, Bripda Eko, untuk membeli sabu. “Tak berapa lama, sekitar seperempat jam kemudian, Eko datang membawa sabu dan diserahkan kepada Endang,” katanya kepada jaksa penuntut umum Pintauli Sihombing dan Ketua Majelis Hakim Asril Marwan.

Sekitar pukul 19.00 hari yang sama, Endang dan Budi mulai mengisap sabu bergantian di ruang kerja Kapolsek Bogor Utara. “Dengan menggunakan bong (alat pengisap sabu) yang diakui milik terdakwa Endang,” ungkap Memet. Adapun Eko saat itu sudah tidak berada dalam ruangan.

Kepada polisi, kata dia, Endang dan Budi mengaku saat itu tak terlalu banyak mengisap sabu. “Mengakunya hanya tiga sampai empat hisapan,” ujar Memet. Setelah itu mereka mengobrol sampai akhirnya petugas dari Markas besar Polri datang menggerebek mereka sekitar tengah malam di ruangan yang sama.

Memet mengaku dirinya tidak mengetahui dari mana Mabes Polri mendapat informasi bahwa Endang dan Budi tengah mengisap sabu di ruang Kapolsek. “Hanya, dari hasil tes terbukti urin mereka (Endang dan Budi) positif mengandung zat psikotropika yang berasal dari sabu,” katanya. Dari meja terdakwa, polisi menyita sabu sisa pakai, alat pengisap sabu, dan korek gas.

Atas kesaksian Memet, Endang menyatakan keberatan. “Saya tidak pernah menyuruh terdakwa lain untuk membeli sabu,” katanya menjawab pertanyaan hakim. Adapun Memet tetap berkukuh pada kesaksiannya. “Yang saya kemukakan sesuai dengan BAP yang ditandatangani terdakwa,” katanya.

Sementara itu, sebelum menutup sidang, Ketua Majelis Hakim Asril Marwan menyatakan sidang kasus ini akan dilanjutkan Selasa (5/8) dengan agenda mendengar keterangan saksi. Dia mengharapkan para saksi dari Kepolisian Resor Bogor dan Markas Besar Polri bisa dihadirkan jaksa pekan depan.

Erick P. Hardi