Uji Materiil Ambang Batas Parlemen Terlambat


TEMPO Interaktif, Jakarta:-Pengamat Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris mengatakan, rencana beberapa partai kecil mengajukan uji materiil aturan ambang batas parlemen dalam Undang-undang No 10 tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD ke Mahkamah Konstitusi terlambat.
"Kalau sekarang diajukan, kemungkinan diterapkan pada pemilu selanjutnya," katanya kepaa Tempo di Jakarta, Selasa(29/7).

Uji materi ini berkaitan dengan pasal 202 dan 203 Undang-undang Pemilu yang mensyaratkan partai memperoleh 2,5 persen suara untuk dilibatkan dalam penghitungan kursi DPR. Partai yang akan mengajukan uji materiil adalah Partai Kasih Demokrasi Indonesia. Alasannya ketentuan ini juga merugikan masyarakat yang ikut memilih. Suara masyarakat untuk satu calon akan dialihkan untuk calon dari partai lain lain.

Namun, Syamsuddin memprediksi putusan itu nantinya akan bernasib sama dengan saat putusan pasal 316 huruf d UU Pemilu. "Saya kira butuh waktu juga, saya yakin hal itu sulit diterapkan pada pemilu 2009," katanya. Meski, kata dia, dalam Undang Undang Pemilu terkait dengan gugatan atas ketentuan pemilu harus didahulukan oleh MK.

Menurut dia, aturan ambang batas parlemen sudah baik. "Hal itu sebagai upaya untuk menyederhanakan partai agar sistem presidensial itu bisa berjalan baik," katanya. Dia memandang hal itu sebagai hak dari partai kecil. "Tapi itu menjadi hak partai kecil untuk menggugat," katanya.

Syamsuddin menambahkan seharusnya yang digugat bukan aturan ambang batas di parlemen, namun aturan itu yang tidak diterapkan di tingkat DPRD provisi dan DPRD kabupaten dan kota. "Artinya kan Undang Undang itu tidak konsisten, Kenapa di DPR diterapkan namun pada DPRD tidak?" katanya.

Eko ari wibowo

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X