Kaltim Prima Coal Melanggar Undang-Undang
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah menyatakan PT Kaltim Prima Coal dan PT Perkasa Inaka Kerta melanggar Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Kedua perusahaan itu dinilai melakukan pelanggaran di luar areal konsesi batu bara. "Jika Dinas Kehutanan menyatakan pelanggaran, kami akan back-up. Kami tidak membela siapapun," ujar Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam kepada Tempo, Senin (28/7).
Dia menjelaskan, pihaknya belum belum mengeluarkan surat yang menyatakan Kaltim Prima Coal melanggar. "Karena laporan Pemerintah Kutai Timur belum masuk, kami akan menindaklanjuti," katanya.
Sebelumnya, Bupati Kutai Timur Isran Noor mengeluakan surat penghentian kegiatan penambangan Kaltim Prima dan Perkasa Inaka Kerta. Kedua perusahaan itu dinilai melakukan penambangan di areal Hak Penguasaan Hutan PT Porodisa Trading & Industrial yang bukan wilayah konsesi batu bara. Kapolisian Daerah Kalimantan Timur juga sedang melakukan penyelidikan kasus tersebut (Koran Tempo, 28 Juli 2008).
Direktur Jenderal Mineral, Batu Bara dan Panas Bumi Bambang Setiawan menyatakan, kasus penambangan yang dilakukan Kaltim Prima Coal adalah masalah tumpang tindih lahan. Namun, dia menolak memberikan penjelasan mengenai kasus tersebut. "Saya tahu masalahnya, tapi saya tidak bisa menjelaskannya. Itu wewenang Departemen Kehutanan," ujarnya.
Menurut Bambang, pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan memutus kontrak penambangan batu bara Kaltim Prima Coal. "Itu hak pemerintah pusat," katanya.
Sedangkan Menteri Kehutanan MS Kaban menjelaskan, Bupati Kutai Timur tidak pernah melakukan koordinasi dengannya dalam menangnai kasus tersebut. "Itu keputusan bupati, tidak ada hubungannya dengan kami," ujarnya.
Kaban mengungkapkan, Hak Penguasaan Hutan Porodisa berakhir pada 16 Juli lalu dan dalam proses perpanjangan. Untuk melakukan perpanjangan hak penguasaan hutan, pihaknya masih menunggu laporan dari lembaga penilai independen.
Manajemen Kaltim Prima Coal menyatakan penolakan penghentian kegiatan penambangan. "Memang ada perintah dari Bupati (Kutai Timur) untuk berhenti, tapi kami tetap jalan," ujar Manajer Umum Kaltim Prima Coal Harry Miarsono, Senin (28/7). Penolakan tersebut, kata dia, karena pihaknya terikat kontrak dengan Pembangkit Tanjung Jati B.
ISMI WAHID | NIEKE INDRIETTA | WAHYUDIN FAHMI
Komentar (1)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Farhat Jadi Tersangka, Ahok Sudah Lupa
- Safari 'Pencitraan' 2014, Gita Wirjawan Menjawab
- Jurus Sukses UN SMAK 1 BPK Penabur Jakarta
- Ini Syarat Menjadi Manajer Manchester City
- Orang Cerdas Tak Mampu Lihat Gerakan Besar?
- Robot Pintar Ini Digerakkan oleh Ponsel
- X-Wing, Pesawat Luar Angkasa Star Wars, Mendarat di New York
Berita Utama Bisnis
- Harga BBM Naik, Golkar Setuju Ada BLSM
- UMR Naik Diklaim Bikin UKM Tutup
- Gerindra Tak Bangga Ekonomi Tumbuh 6,2 Persen
- Krakatau Steel Pastikan Proyek Posco Tetap Lancar
- Dahlan Minta Konsep Jalan Layang Tol Dimatangkan
- KRL Mania: Tarif Progresif Untungkan Konsumen
- Dahlan: Lima Holding Saja Sudah Alhamdulilah













