Presiden OPEC: Indonesia Bisa Saja Terapan Windfall Profit Tax

TEMPO Interaktif, Jakarta:Presiden Organsasi Negara-Negara Pengekspor Minyak (OPEC) Chakib Khelil mengatakan Indonesia bisa saja menerapkan konsep pajak atas tambahan keuntungan dari lonjakan harga minyak (windfall profit tax).
"Setiap negara memiliki otoritas kebijakan sendiri," ujarnya di Jakarta, Selasa (29/7)

Menurut dia, pemberlakukan kebijakan windfall profit tax itu bagi negara-negara produsen minyak akan menguntungkan, terutama pada saat lonjakan harga minyak seperti saat ini.

Namun, menurut dia, pemerintah mesti berhati-hati dalam penerapan aturan pajak itu. Karena kesalahan dalam penerapannya akan menyebabkan ivestor enggan untuk berinvestasi. "Jangan sampai nanti justru akan menyebabkan para investor lari ke negara lain," ujarnya.

Kepala BP Minyak dan Gas R. Priyono mengatakan bahwa penerapan windfall profit tax terhadap perusahaan-perusahaan perminyakan tidak gampang dan banyak yang perlu dikaji.

Dia mengatakan ada sejumlah alternatif lain yang bisa dilakukan selain penerapan windfall profit tax. "Misalnya, perbaikan aturan cost recovery dan meningkatkan pajak ekspor," katanya.

Agung Sedayu