Topik
Penyidik Tinjau Lahan Sengketa Kutai
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Selasa (29/7) pagi ini meninjau langsung kondisi lahan yang menjadi sengketa antara PT Porodisa Trading & Industrial, PT Kaltim Prima Coal, unit usaha PT Bumi Resources Tbk. dan PT Perkasa Inaka Kerta (Group Gunung Bayan Resources) di kawasan Kutai Timur. Penyidik Reserse Kriminal Polda Kalimantan Timur hendak mengumpulkan langsung bukti-bukti dilapangan.
"Hari ini (Selasa, 29/7) meluncur ke lahan KPC. Naik helikopter dari Balikpapan ke Kutai Timur," ungkap Kepala Satuan Tindak Pidana Tertentu Polda Kalimantan Timur, Ajun Komisaris Besar Puji Riyanto.
Tim penyidik Tipiter, menurut Puji membutuhkan data komplit keberadaan lahan seluas 2.200 dan 9.720 hektare yang menjadi perebutan antara tiga perusahaan raksasa ini.
"Kami masih butuh mengumpulkan barang bukti lapangan," ujarnya.
Puji berjanji pada pekan ini akan membeberkan adanya dugaan tindak pidana penyerobotan lahan HPH (hak pemanfaatan hutan) milik Porodisa menjadi area pertambangan batu bara oleh perusahaan Kaltim Prima dan Perkasa.
Kepolisian Daerah Kalimantan Timur telah meningkatkan kasus penyerobotan lahan 2.200 dan 9.720 hektare milik PT Porodisa Trading & Industrial ke status penyidikan.
Area itu merupakan definitif Hak Pengusahaan Hutan/Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang telah ditambang PT Kaltim Prima Coal, perusahaan pertambangan milik grup Bakrie dan PT Perkasa Inaka Kerta (Group Gunung Bayan Resources).
Penjabat Bupati Kutai Timur, Isran Noor telah menghentikan sebagian kegiatan penambangan KPC dan Perkasa Inaka Kerta yang dianggap tidak mengantongi izin Menteri Kehutanan untuk menambang di area hutan lindung.
SG Wibisono