Jaksa Terlibat Bebasnya David Nusa Dijatuhi Sanksi


TEMPO Interaktif, BANDUNG:Jaksa Agung Hendarman Supanji memastikan akan menjatuhkan sanksi bagi jaksa yang terbukti membantu pembebasan bersyarat David Nusa Wijaya. Tak mau merinci apa sanksinya, ia mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan tim investigasi Jaksa Agung Muda. "Akan dilihat dulu derajat kesalahannya (menurut hasil investigasi) seberapa," ucapnya di Bandung Selasa (29/7).

Sanksi akan dijatuhkan sesuai PP No.30 Tahun 1980. "Kesalahan berdasarkan peraturan itu ada yang ringan, sedang dan berat, nah ini (kasus jaksa) ini masuk mana (belum diketahui)."

Hendarman menolak proses pemberian sanksi di Kejaksaan Agung dibandingkan dengan proses di Departemen Kehakiman. Kewenangan pemberian sanksi di Departemen Kehakiman yang langsung mencopot pejabat Lembaga Pemasyarakatan, adalah kewenangan Menteri Kehakiman.

"Apakah (kedua pejabat itu) sudah diperiksa dulu atau belum itu saya nggak ngurusin," katanya. "Di tempat saya (Kejaksaan Agung) kan berbeda, pemeriksaannya kan baru berjalan."

Seperti diberitakan, tim investigasi Jaksa Agung Muda Pengawasan pimpinan jaksa Halius Hosen hari ini memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edward Saputra terkait dengan pembebasan bersyarat terpidana BLBI, David Nusa Wijaya.

Sedianya, Edward akan diperiksa kemarin (Senin, 28/7). Namun dia tak memenuhi panggilan dengan alasan ada tugas ke luar kota. "Kami alihkan pemeriksaannya besok (hari ini)," kata Halius di kantornya kemarin.

Tim Halius menduga pembebasan bersyarat terpidana BLBI David Nusa Wijaya terjadi kesalahan administratif dalam pemberian status bebas bersyarat.

Erick P. Hardi

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X