Dirjen Perhubungan Laut Diperiksa KPK


TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan Effendi Batubara diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap Bulyan Royan, Kamis (31/7).

"Pak Effendi dimintai keterangan sebagai saksi kasus penyuapan anggota DPR RI Bulyan Royan," ujar Kepala Bagian Hukum dan Humas Departemen Perhubungan, Umar Aris di KPK. Senada dengan Umar Aris, Juru Bicara KPK, Johan Budi juga menyatakan, pemeriksaan Effendi dilakukan penyidik guna sebagai saksi dalam kasus Bulyan Royan.

Selain Effendi, KPK telah memeriksa Direktur Kesatuan Pengamanan Laut dan Pantai (KPKLP), Joni Algamar. Saat diperiksa penyidik KPK Joni telah mengakui ada pertemuan antara pengusaha kapal patroli, pejabat Dephub dan anggota DPR di Hotel Crowne akhir 2007 lalu.

Dalam kasus ini, anggota DPR mantan komisi V Bulyan Royan dan Direktur PT Binamina Karya Perkasa (BMKP), Dedi Suwarsono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada tanggal 1 Juli 2008.

Saat itu, Bulyan tertangkap tangan mengambil uang suap sebesar US$ 66.000 dan Euro 5.500 di money changer yang ada di Plasa Senayan. Sebelumnya Bulyan juga sudah menerima uang sebesar US$ 80.000, yang kemudian dikembalikan. Pemberian terhadap Bulyan Royan diduga terkait dalam proses Pengadaan 20 kapal patroli di Ditjen Perhubungan Laut senilai Rp 120 Miliyar.

Bulyan diduga melanggar pasal 5 ayat (2), pasal 11 dan pasal 12 huruf a,b,e Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang nomor 20 Tahun 2002.

Cheta Nilawaty

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X