Polisi Bekuk Dua Pengedar Ganja

TEMPO Interaktif, BANDUNG:Dua pengedar ganja kering dibekuk Polisi Sektor Kota Sumur Bandung saat beraksi di jalan Terusan Buah Batu, Bandung, Rabu (30/7) malam. Keduanya adalah Andrian, warga Petamburan Jakarta Pusat, dan Andi, warga Kubang laban Cilegon, Banten.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 40 bungkus besar daun ganja kering seberat 30,2 kg serta senjata genggam merek MIT 909 Cal.7,2 mm berikut 6 butir pelurunya.

Kapolsekta Sumur Bandung Ajun Komisaris Alfian menuturkan, keduanya ditangkap di dalam mobil CR-V hitam B 485 IV. Sebelumnya, Alfian mengaku petugasnya mendapat informasi adanya transaksi di kawasan Buah Batu, Bandung. "Saat mobilnya kami geledah ditemukan 10 bungkus besar ganja kering,"katanya.

Polisi lalu mengamankan keduanya ke Sumur Bandung untuk diperiksa. Kepada polisi, Andrian mengaku, bungkusan ganja kering itu miliknya. "Dibawa ke Bandung untuk dijual kepada seseorang bernama (samaran) Bule,"kata Alfian. Adapun Andi mengaku hanya bertindak sebagai sopir.
Andrian mengaku menyimpan ganja dalam jumlah lebih besar di rumahnya yang lain, jalan Arteri Kebayoran Lama Jakarta Selatan. Ganja itu berasal dari bosnya, Diemi, yang biasa pulang pergi Aceh-Jakarta lewat angkutan darat. "Jadi semua ganja itu dipasok langsung dari Aceh lewat jalan darat,"katanya.

Berbekal keterangan Andrian, polisi langsung ke Jakarta mengeledah rumah di jalan Arteri RT 11 RW 02, Kebayoran Lama. "Hasilnya adalah 30 bungkus besar lagi ganja kering dan sebuah pistol dengan 6 peluru,"katanya.

Andrian mengaku, pistol itu diterima dari salah satu pelanggannya, Ruslan, sebagai pembayaran membeli ganja. Ia juga mengakui, semua ganja itu dipasok langsung Diemi dari Aceh dengan truk. Barang haram itu biasa diambilnya dari Jonggol. "Sekali ambil 150 sampai 200 bungkus besar untuk dijual di Jakarta, Bogor, dan Bandung," katanya.

Dari satu bungkus besar ganja, Andrian bisa mengambil untung sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu. "Kalau pistol itu saya dapat dari pembeli yang punya hutang pembelian lima bungkus (besar ganja),"ujarnya.
Kepala Polres Bandung Tengah Ajun Komisaris Besar Arief Ramdhani menyatakan, kedua tersangka ini mengaku biasa menjual ganja di daerah Jakarta, Bogor, dan Bandung seharga Rp 1,4 juta per bungkus.

Arief menandaskan, para tersangka akan dijerat pasal-pasal 78 ayat (1) huruf b, pasal 82 ayat (1) huruf a, dan pasal 84 huruf a UU No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika. "Kami masih mengembangkan kasus ini,"katanya. Polisi juga masih memburu Diemi, pemilik dan pemasok ganja dari Aceh.

Erick P. Hardi