Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mendagri Tunjuk Gubernur Jadi Penjabat Bupati

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Bandung:Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan mendapat tambahan tugas dari Menteri Dalam Negeri untuk menjadi Penjabat Bupati Kuningan sampai diputuskan pejabat definitifnya.”Karena bupati, wakil bupati, dan sekdanya maju (mencalonkan diri) sehingga terjadi kekosongan kekuasaan di sana,” katanya di Bandung, Selasa (5/8).Perintah itu diterimanya melalui radiogram dari Menteri untuk memangku tugas itu per tanggal 3 Agustus lalu. Namun, dengan alasan kesibukannya sebagai gubernur, Heryawan akan menunjuk pejabat eselon II di lingkungan Setda Provinsi Jawa Barat untuk menjadi pelaksana harian penjabat bupati, mewakilinya menjalankan tugas itu. Kamis (7/8) nanti dia akan mengantarkan sendiri pejabat itu ke Kuningan.Selain perintah itu, paparnya, Menteri juga memintanya menyerahkan dua surat keputusan yang isinya menunjuk Sekda Kabupaten Ciamis D Hidayat K dan Sekda Kota Banjar R Sodikin menjabat bupati dan wali kota masing-masing daerah itu. Keduanye menerima SK Mendagri yang berisi penunjukkan itu di Gedung Sate, Selasa (5/8).Sama seperti Kuningan, masing-masing kepala daerah di Kota Banjar dan Kaubapaten Ciamis maju mencalonkan diri kembali. Pada Undang-Undang Nomor 12/2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan incumbent mundur.Ciamis misalnya, Bupati Engkon Komara mengundurkan diri karena mencalonkan diri kembali, sementara wakilnya, Dedi Sobandi, diberhentikan karena kasus korupsi. Sementara Banjar, pasangan wali kota dan wakilnya, Herman Sutrisno dan Akhmad Dimyati, maju kembali dalam pilkada.Kendati keputusan Mahkamah Konstitusi membatalkan keharusan itu, Heryawan mengatakan tidak serta merta diberlakukan. Putusan itu, lanjutnya, baru berlaku jika DPR telah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 12/2008 sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. ”Sementara belum ada perubahan itu, incumbent harus mundur,” katanya.Ahmad Fikri
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.