Karyawan Tol Demo PT Jalantol Lingkarluar Jakarta


Grafis Terkait

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Sebanyak 250 buruh pengumpul uang tol akan berdemo di depan kantor PT Jalantol Lingkarluar Jakarta pagi ini. Demo akan berlangsung dari Bundaran Wibawa Mukti 2 Komsen Jati Asih, Kota Bekasi menuju Kantor PT Jalantol Lingkarluar Jakarta.

Direktur Eksekutif Indonesia Labour Foundation, Indra, mengatakan selama ini buruh tidak digaji dengan layak dan tidak mendapatkan cuti. Buruh telah membentuk serikat pekerja agar dapat berunding dengan manajemen. Namun 47 orang pengurus inti serikat pekerja kemudian dipecat.

Manajemen, kata Indra, telah melanggar UU NO. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dengan mempekerjakan tenaga outsourcing sebagai pengumpul jalan tol. Pada pasal 65 dan 66, jelas dia, telah disebutkan bahwa kriteria karyawan yang boleh diambil melalui jasa outsourcing adalah tenaga untuk kegiatan penunjang. "Padahal pengumpulan uang tol adalah kegiatan inti jasa jalan tol, tol tak akan berjalan kalau pengumpul uang tol tidak ada," katanya.

Untuk mengakali pasal 59 UU Ketenagakerjaan yang menyatakan karyawan yang diperpanjang kontrak selama dua kali otomatis menjadi karyawan tetap, PT Jalantol Lingkarluar Jakarta meminta karyawan melamar ulang pekerjaan.

Upah yang diberikan juga di bawah standar. Saat ini setiap karyawan memperoleh upah sebesar Rp 900 ribu, angka ini dibawah upah minimum kabupaten/kota yang hampir mencapai Rp 1 juta. Hak cuti karyawan, seperti cuti 12 hari dalam satu tahun, dan cuti menstruasi untuk pekerja perempuan juga tidak pernah diberikan.

Indra menerangkan, ada indikasi penggelapan dana oleh manajemen. Angka upah yang dilaporkan ke PT. Jamsostek lebih rendah dari gaji yang diterima karyawan. Akibatnya karyawan memperoleh bantuan dana yang lebih kecil saat melakukan klaim.

Reh Atemalem Susanti

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X