Topik
Infografis
Danny Jelaskan Soal Radiogram Depdagri
TEMPO Interaktif, BANDUNG:Eks Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan akhirnya buka suara soal kasus korupsi proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran yang dihadapinya. Ia mengaku dua kali mendapat radiogram dari Departemen Dalam Negeri soal pembelian mobil pemadam kebakaran, “Saya menerima dua kali, tahun 2000 dan 2002” kata Danny Setiawan di Bandung, Kamis (7/8).
Danny sengaja mengelar jumpa pers untuk menjelaskan kasus ini. Ini adalah jumpa pers pertama menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (6/8) lalu.
Kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran ini diawali keluarnya radiogram Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno pada 13 Desember 2003. Isinya menunjuk PT Istana Sarana Raya milik Hengky Samuel Daud sebagai agen tunggal mobil pemadam kebakaran. Saat ini KPK masih mencari keberadaan Hengky.
Danny yang semasa itu masih menjadi Sekretaris Daerah Provinsi mengatakan, radiogram pertama dari Depdagri diterima tahun 2000. Radiogram ini diteken Sekretaris Jenderal Depdagri Amur Muchasim. Adapun yang 2002 diteken Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi. “Isinay menyarankan Pemprov Jawa Barat membeli mobil pemadam kebakaran,” ujarnya.
Menurut Danny, dalam surat itu disebutkan sejumlah pertimbangan. Selain mengatasi kebakaran, diantaranya juga untuk water canon. Apalagi saat itu, memang sering terjadi aksi demonstrasi.”Jadi mobil pemadam kebakaran ini bisa dipakai juga untuk mengatasi demo,” katanya.
Pemprov Jawa Barat, kata Danny, meresponnya dengan memesan 52 unit. Peruntukkannya, 50 unit dibagikan untuk 25 kota dan kabupaten di Jawa Barat, dua buah lagi diberikan sebagai sumbangan untuk Polda Jawa Barat.
Yang merepotkan, kata Danny, dalam diagram itu tercantum diktum ‘menyarankan’. Kesan menyarankan ini sangat kuat karena di akhir diagram disebutkan “Agar dilaksanakan sebagaimana mestinya”. “Jadi gubernur waktu itu, Pak Nuriana, memesan karena pertimbangan itu,” ujarnya.
Radiogram itu juga langsung menyebut spesifikasi mobil pemadam kebakaran yang akan dipesan. Kebetulan, jumlah mobil kebakaran yang dimiliki pemerintah kota dan kabupaten memang masih kurang.
Danny mengaku sudah diperiksa KPK sebagai saksi tersangka Oentarto. Ia menolak menjelaskan ke wartawan, karena terikat sumpah. “Saya tidak bisa mengatakan karena menjadi alat bukti untuk KPK”ujarnya.
Pemanggilan kemarin adalah yang kesekian setelah pemanggulan sebelumnya, 24 Juli 2008. Namun saat itu, Danny mengaku tak bisa hadir karena harus menghadiri acara di Depdagri. “Karena itu saya minta kepada KPK untuk diundur menjadi hari Senin (28/7),” katanya.
Sebelumnya, Danny sempat diperiksa KPK di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat Juli 2006. Selain Danny, KPK juga memeriksa sejumlah pejabat terkait kasus ini. Mereka antara lain Wahyu Kurnia (eks Kepala Biro Perlengkapan), Idjudin Budiana (eks Kepala Biro Keuangan, sekarang Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata), Chumaedy Syafruddin (eks Asisten IV Bidang Administrasi), Warma Sutarma, dan Wachyan (eks Kepala Badan Pembangunan Daerah).
Rana Akbari Fitriawan