Topik
Pemeritah Indikasikan Tak Setuju Eskalasi
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah mengindikasikan tak setujui eskalasi atau penyesuaian nilai kontrak yang diusulkan pemerintah daerah dan asosiasi pengusaha konstruksi.
Menurut Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan, Ani Ratnawati, eskalasi tidak dapat diterapkan karena kenaikan harga minyak. Pada 2005, harga minyak naik 123 persen tapi tidak ada eskalasi.
“Sekarang minyak hanya naik 28 persen," ujar Ani. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, eskalasi hanya dapat diberikan akibat keadaan force major atau kahar, seperti bencana alam dan gangguan industri. Mungkin saja usulan eskalasi itu adalah adanya gangguan industri.
Tapi gangguan itu harus dibuktikan melalui data akurat. Apalagi produk domestik kotor saat ini menunjukkan adanya pertumbuhan industri.
Eskalasi juga tidak bisa diterapkan untuk kontrak satu tahun, sebab industri dapat mengantisipasi kenaikan harga minyak setahun sebelumnya. "Hasil kajian ini akan kami umumkan segera," ujarnya.
Sorta Tobing
Web via