Pembajakan Software Berubah Modus


TEMPO Interaktif, Bandung:
Kepolisian mensinyalir adanya kecenderungan perubahan modus pembajakan piranti lunak (software) dari produksi pabrikan ke usaha rumahan. Karena itu penggunaan mesin pengganda keping cakram optik (duplicator) dalam jumlah besar mendesak untuk segera diatur.

Kepala Unit Industri Perdagangan Direktorat II Ekonomi Khusus Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Komisaris Besar Polisi Rycko Amelza Dahniel, mengatakan modus pembajakan oleh industri rumah tangga itu menggunakan mesin duplicator.

“Modus ini lebih berbahaya dari pabrikan,” kata dia usai peluncuran program sertifikasi penggunaan piranti lunak ’Piagam Hak Kekayaan Intelektual’ di Bandung, Sabtu (9/8). Pasalnya selain pelaku lebih efisien memperbanyak cakram tanpa izin, kepolisian juga sukar mengidentifikasi lantaran mudah dan cepatnya mereka berpindah lokasi.

Rycko memaparkan, hingga Juli 2008, Kepolisian telah menetapkan 126 tersangka kejahatan atas kekayaan intelektual, dengan barang bukti cakram optik 1,3 juta keping dan 135 duplicator. Sebanyak 80 persen kasus itu berupa pelanggaran hak cipta. ”Sebagian besar kasus hak cipta terkait dengan cakram optik,” ungkapnya.

Perwakilan asosiasi pengembang piranti lunak (Business Software Alliance), Donny A. Sheyoputra, mendukung upaya penindakan kepolisian atas pelanggaran hak cita, terutama di industri software. Sebab data BSA dan International Data Center (IDC) menunjukkan tingkat pembajakan di Indonesia pada 2007 masih sangat tinggi.

Menurut Donny, guna memerangi pembajakan, BSA kini menggelar program sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Piagam HKI yang ditujukan bagi perusahaan-perusahaan pengguna akhir perangkat lunak. Lewat sertifikasi yang berlaku selama setahun ini, BSA menjamin perusahaan lepas dari inspeksi yang dilakukan oleh Kepolisian.

AGOENG WIJAYA

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X