Azirwan Dituntut Tiga Tahun Penjara


TEMPO Interaktif, Jakarta:Sekretaris Daerah Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan dituntut tiga tahun penjara dan membayar denda Rp 150 juta subsider 4 bulan. Azirwan dianggap terbukti menyuap anggota komisi IV DPR dari fraksi PPP Al-Amin Nasution dalam kasus alih fungsi hutan lindung di pulau Bintan.

Menurut jaksa penuntut umum Azirwan melanggar ayat 5 pasal 1 huruf A Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. "Terdakwa meminta Al Amin untuk memberitahukan hasil rapat kerja tentang persetujuan pelepasan kawasan hutan lindung dengan memberikan sejumlah uang terlebih dahulu," kata Jaksa Edy Hartoyo dalam sidang di Pengadilan TIndak Pidana Korupsi, Senin (11/8).

Jaksa menjelaskan Azirwan dalama beberapa kali pertemuan dengan Al Amin. Menanggapi tuntutan jaksa, Pengacara Azirwan, Rusdy Arlond mengajukan pembelaan. "Nanti hari Kamis akan sampaikan," ujarnya.

Adapun Azirwan menyerahkan seluruh proses kepada pengacaranya. "Terserah bagaimana pengacara saya," ujar Azirwan.

Ketua Majelis Hakim Mansyurdin Chaniago akan melanjutkan sidang dilanjutkan pada Senin (25/8).

CHETA NILAWATY

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X