Azirwan Dituntut Tiga Tahun Penjara
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sekretaris Daerah Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan dituntut tiga tahun penjara dan membayar denda Rp 150 juta subsider 4 bulan. Azirwan dianggap terbukti menyuap anggota komisi IV DPR dari fraksi PPP Al-Amin Nasution dalam kasus alih fungsi hutan lindung di pulau Bintan.
Menurut jaksa penuntut umum Azirwan melanggar ayat 5 pasal 1 huruf A Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. "Terdakwa meminta Al Amin untuk memberitahukan hasil rapat kerja tentang persetujuan pelepasan kawasan hutan lindung dengan memberikan sejumlah uang terlebih dahulu," kata Jaksa Edy Hartoyo dalam sidang di Pengadilan TIndak Pidana Korupsi, Senin (11/8).
Jaksa menjelaskan Azirwan dalama beberapa kali pertemuan dengan Al Amin. Menanggapi tuntutan jaksa, Pengacara Azirwan, Rusdy Arlond mengajukan pembelaan. "Nanti hari Kamis akan sampaikan," ujarnya.
Adapun Azirwan menyerahkan seluruh proses kepada pengacaranya. "Terserah bagaimana pengacara saya," ujar Azirwan.
Ketua Majelis Hakim Mansyurdin Chaniago akan melanjutkan sidang dilanjutkan pada Senin (25/8).
CHETA NILAWATY
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Farhat Jadi Tersangka, Ahok Sudah Lupa
- Safari 'Pencitraan' 2014, Gita Wirjawan Menjawab
- Jurus Sukses UN SMAK 1 BPK Penabur Jakarta
- Ini Syarat Menjadi Manajer Manchester City
- Orang Cerdas Tak Mampu Lihat Gerakan Besar?
- Robot Pintar Ini Digerakkan oleh Ponsel
- X-Wing, Pesawat Luar Angkasa Star Wars, Mendarat di New York














