Infografis
Ketua DPR Tuding Amerika Arogan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua DPR Agung Laksono menuding kongres Amerika arogan karena mencampuri urusan dalam negeri Indonesia. Surat dari kongres Amerika yang meminta pemerintah Indonesia untuk melepaskan dua terdakwa pengibar bendera Bintang Kejora dinilai sebagai bentuk intervensi. "Seolah menjadi polisi dunia," katanya di Gedung DPR, Senin (11/08).
Amerika, kata Agung, seharusnya menghormati hukum di Indonesia. Penangkapan terhadap dua pengibar bendera Bintang Kejora dinilai sesuai prosedur. Filep Karma dan Yusak Pakage, dua pengibar bendera tersebut, diduga melakukan tindakan makar. "Indonesia punya hak menghukum mereka yang bersalah," katanya.
Agung mendesak pemerintah untuk tidak menghiraukan surat dari Kongres Amerika tersebut. Amerika, lanjut Agung, juga kerap menerapkan standar ganda dan tidak objektif. Apa yang menimpa Filep Karma dan Yusak, lanjut Agung, adalah konsekwensi yang harus ditanggung pembuat makar. "Itu provokatif," ujarnya.
Surat meminta pembebasan dua terdakwa pengibar bendera Bintang Kejora itu ditandangani 40 anggota kongres Amerika. Surat tertanggal 29 Juli 2008 ini ditembuskan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Anggota kongres menilai pengibaran bendera Bintang Kejora di Lapangan Trikora, Abepura, pada 1 Desember 2004, hanya penyampaian ekspresi demokrasi.
Dwi Riyanto Agustiar
Web via