KPK Usut Jaksa dan Hakim Penerima Duit Bank Indonesia


TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengusut dugaan duit suap Rp 100 miliar dari Bank Indonesia yang mengalir ke oknum jaksa, hakim, dan pejabat penjara.

"Itu (jaksa dan hakim) kan termasuk penegak hukum, tidak ada salahnya ditangani KPK," kata M. Jasin Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi bidang Pencegahan, dalam keterangan pers di Kantor KPK Jakarta, Senin (11/8).

Menurut Jasin, sesuai ketentuan pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji yang ada hubunganya dengan jabatannya dipidana penajra paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.

Saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi pada 4 Februari lalu, Iwan mengaku pernah menyerahkan sejumlah uang tunai (dolar Amerika) kepada Salman Mahyadi, yang saat itu Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Namun, dua pekan kemudian, Iwan mencabut pengakuannya.

"Saat itu saya rancu atau salah dalam berpikir," kata Iwan dalam dokumen.

Di persidangan Rabu lalu, bendahara YLPPI Ratnawati Prasodjo mengungkapkan, uang yayasan sekitar Rp 13,5 miliar juga dikirim ke Kejaksaan Agung. "Untuk diseminasi kasus BLBI dan menangkal isu negatif tentang BI," kata Ratna. "Uang diberikan kepada Oey atas persetujuan Aulia Pohan."

Jasin mengatakan tidak tertutup kemungkinan jaksa, hakim, dan pejabat penajra yang menerima duit tersebut akan dimintai keterangan. "Tidak tertutup kemungkinan kita masih lengkapi bukti," ujar dia.

Dia mengaku KPK tahu ada aliran dana ke jaksa dan hakim dari keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut. "Kajian kita sebelumnya tidak terlintas ada yang mengalir ke sana. Ini informasi baik bagi KPK," kata Jasin.

Menurut Jasin, komisi juga akan mengumpulkan bukti-bukti lain untuk mendukung pengusutan kasus aliran dana Bank Indonesia ke aparat penegak hukum tersebut. "Akan kita cermati, bukti lain yang dihimpun, misalnya keterangan saksi yang lain. Kita baru dengar dari persidangan," kata dia.

Sutarto

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X