Departemen PU Bersikeras Minta Eskalasi
Topik
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Departemen Pekerjaan Umum (PU) bersikeras meminta pemerintah mengeluarkan peraturan guna mengakomodasi penyesuaian nilai proyek atau eskalasi untuk tahun tunggal. Pekan lalu Departemen Keuangan mengindikasikan penolakan atas permintaan itu.
Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto berpendapat kenaikan harga bahan bangunan tak dapat diprediksi oleh kontraktor. "Menurut Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, (kenaikan) ini wajar dan harusnya bisa diperkirakan," kata dia di Jakarta, Senin (11/8).
Namun gejolak harga material yang dipicu oleh kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan fluktuasi harga minyak mentah dunia jauh melebihi perkiraan kontraktor. Djoko menilai, keadaan ini di luar kewajaran dan dapat dikategorikan dalam kondisi force majeur atau kahar.
Menurut Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, eskalasi hanya diatur untuk proyek tahun jamak atau multi years. Namun pekan lalu, Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan Ani Ratnawati memberi sinyal penolakan permohonan itu.
Untuk tahun ini, kata Djoko, dari pembicaraan informal dengan Menteri Keuangan beberapa hari lalu akan mempertimbangkan kembali keputusan eskalasi. "Sore ini Sekretaris Jenderal Departemen Pekerjaan Umum akan bertemu Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan untuk membahas hal ini," ujarnya.
RIEKA RAHADIANA
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Dugaan Korupsi Rp 700 Miliar, Menteri Nuh: Saya Pelajari
- Awak Pesawat Amerika Diizinkan Menginap di Aceh
- PKS Klaim Bisa Himpun Rp 2 Triliun Secara Sah
- Layani Pasien KJS, Rumah Sakit Pemerintah Nombok
- Gita Wirjawan-Jokowi Tampil di SCTV
- Kalla: Kita Bisa Wujudkan Dunia Tanpa Perang
- Apple Tunggu Restu Masuk Pentagon













