Departemen PU Bersikeras Minta Eskalasi


TEMPO Interaktif, Jakarta:
Departemen Pekerjaan Umum (PU) bersikeras meminta pemerintah mengeluarkan peraturan guna mengakomodasi penyesuaian nilai proyek atau eskalasi untuk tahun tunggal. Pekan lalu Departemen Keuangan mengindikasikan penolakan atas permintaan itu.

Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto berpendapat kenaikan harga bahan bangunan tak dapat diprediksi oleh kontraktor. "Menurut Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, (kenaikan) ini wajar dan harusnya bisa diperkirakan," kata dia di Jakarta, Senin (11/8).

Namun gejolak harga material yang dipicu oleh kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan fluktuasi harga minyak mentah dunia jauh melebihi perkiraan kontraktor. Djoko menilai, keadaan ini di luar kewajaran dan dapat dikategorikan dalam kondisi force majeur atau kahar.

Menurut Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, eskalasi hanya diatur untuk proyek tahun jamak atau multi years. Namun pekan lalu, Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan Ani Ratnawati memberi sinyal penolakan permohonan itu.

Untuk tahun ini, kata Djoko, dari pembicaraan informal dengan Menteri Keuangan beberapa hari lalu akan mempertimbangkan kembali keputusan eskalasi. "Sore ini Sekretaris Jenderal Departemen Pekerjaan Umum akan bertemu Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan untuk membahas hal ini," ujarnya.

RIEKA RAHADIANA

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X