Kurang dari Empat Jam, Gudang dan Pasar Buah Genting Rata dengan Tanah

TEMPO Interaktif, Surabaya:Tak lebih dari empat jam setelah eksekusi diputuskan, sebanyak 31 gudang dan 200 ratusan kios pasar buah di kawasan Genting, Asemrowo, Surabaya telah rata dengan tanah.

Cepatnya proses eksekusi tak lepas dari banyaknya personel keamanan yang menjaga disekitar lokasi, sehingga baik warga setempat maupun pemilik gudang tak kuasa menghalang-halangi proses penghancuran gedung dengan enam alat berat tersebut.

Meski begitu, beberapa pemilik gudang berusaha untuk mengevakuasi sendiri bangunan mereka. Akibatnya, seringkali beberapa pemilik gudang harus saling adu cepat dengan petugas penghancur gedung.

Bahkan akibat adu cepat ini, seorang pemilik gudang bernama Samsul (28 tahun), pemilik gudang Dua Bersaudara dan petugas dari pengadilan bernama Udin (30 tahun) harus dilarikan kerumah sakit karena terjatuh dari atas bangunan.

“Ketika buldoser datang, Samsul panik dan langsung jatuh dari genting,” kata Zainuddin, keluarga Samsul yang saat kejadian juga berada diatas genting.

Sedangkan Udin sendiri terjatuh karena terpeleset dari atap seng yang dia injak. Kedua korban kemudian langsung dilarikan ke Rumah Sakit Pelabuhan Surabaya (PHC).

Berbeda dengan gudang dan pasar, khusus untuk beberapa rumah yang ada disekitar gudang, petugas sengaja membiarkan dan meminta kepada pemilik rumah untuk membongkar sendiri rumah mereka.

Usai dibongkar, warga yang mengaku tidak lagi memiliki rumah ini kemudian mengevakuasi barang mereka ke dalam masjid setempat. “Kita benar-benar diusir, padahal kita sudah minta waktu tapi tetap saja digusur,” kata Riadi pemilik rumah no 9A.

Riadi menuturkan, rumah miliknya dibeli sekitar tahun 2001 seharga Rp 30 juta. Saat itu, Riadi memangaku mengetahui jika tanah tersebut sebenarnya tidak memiliki sertifikat, hanya saja, karena harga yang murah, dirinya tetap memaksakan diri untuk membeli rumah tersebut.

Sementara itu, proses eksekusi yang dilakukan tahap pertama ini hanya diulakukan untuk Gudang, Pasar, dan rumah yang mepet gudang, sedangkan untuk bangunan rumah yang berada di belakang pasar polisi memberi waktu hingga 1 November bagi pemilik rumah untuk segera membongkar sendiri rumah mereka.

“Secara hukum, eksekusi hanya sekali yaitu hari ini. Tapi demi kemanusiaan, kami memberikan waktu hingga 1 november bagi warga untuk membongkar sendiri rumah mereka,” kata Kepala Bina Mitra Polwiltabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sri Setyo Rahayu.

Jika hingga 1 November tidak segera dibongkar, pihaknya menurut Rahayu akan melakukan pembongkaran secara paksa bagi seluruh rumah dikawasan tersebut. ROHMAN TAUFIQ