Topik


KPU Subang Tunda Umumkan Calon Bupati

TEMPO Interaktif, SUBANG:Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang, Jawa Barat menunda pengumuman hasil verifikasi persyaratan dan tes kesehatan tujuh pasangan calon Bupati Subang dan wakilnya yang akan bertarung pada 26 Oktober mendatang.

Menurut Ketua KPU Kabupaten Subang Husein Hardjadinata, penundaan pengumuman hasil verifikasi kelulusan verifikasi hingga Rabu (13/8) karena tim verifikasi KPU masih belum menyelesaikan tugasnya. Terutama, menurut Husein, mereka harus verifikasi ijazah apara calon. Adapun tes kesehatan baru diterima hari ini, Senin (11/8). " Sesuai aturan, KPU memiliki waktu tiga hari waktu buat mengumumkan hasil verifikasi akhir itu,” ujarnyat.

Tentang persyaratan pencalonan kembali bupati incumbeent Eep Hidayat, yang sempat terkendala dengan keluarnya putusan Mahkamah Konsitusi pada Senin (5/8), yang menyatakan incumbent boleh mencalonkan kembali tanpa harus mengundurkan diri,.Husen mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan petunuk dari KPU Pusat.

Sesuai Surat Keputusan KPU Nomor 2507/15/VIII/2008 tentang Tindaklanjut Putusan Mahkamah Konsitusi, calon incumben yang telah mendaftarkan diri kembali dalam pilkada ke KPUD sebelum 4 Agustus, maka ia harus mengundurkan diri. Tapi, kalau yang daftar setelah tanggal 4 Agustus tidak usah mengundurkan diri.

Menurut Surat Mendagri, meski tak usah mengundurkan diri, tapi, incumben harus diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Mendagri, selambat-lambatnya setelah penetapan nama-nama calon definitif dan nomor urutnya. "Pemberhentian sementara itu untuk menjaga netralitas dan pemanfaatan fasiliotas negara oleh calon incumbent," ujarnya.

Nanang Sutisna