Menlu Australia Menolak Berkomentar


TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Luar Negeri Australia Stephen Smith MP menolak berkomentar terkait pelaksanaan hukuman tiga terpidana mati bom Bali 1. Dia berkilah bukan kapasitasnya membicarakan hal tersebut.

“Saya tidak ingin membahas hal tersebut,” tegas Stephen ketika ditanya Tempo terkait hukuman mati terhadap Amrozi, Ali Gufron dan Imam Samudra.

Stephen yang akan berada dua hari di Indonesia, ditemani Menlu Hassan Wirajuda. Maksud kedatangan pembantu Perdana Menteri Kevin Rudd itu adalah semaiin memperkuat hubungan bilateral antara negaranya dengan Indonesia.

Selain hubungan bilateral, ada beberapa topik yang akan dibicarakan antara Pemerintah Australia dengan Indonesia. Di antaranya adalah kasus 43 orang warga Papua yang meminta suaka politik kepada pemerintah Canberra.

“Kami ingin agar ke-43 orang itu dipulangkan ke Indonesia,” tegas Wirajuda.

Terkait hukuman mati, tiga terpidana bom Bali 1 telah mengajukan uji material terhadap UU nomor 2/PNPS/1964. Undang-undang itu menyebutkan tata cara pelaksanaan eksekusi mati.

Amrozi, Ali Gufron, dan Imam Samudra meminta mereka dihukum mati dengan memakai hukum islam. Menurut mereka UU nomor 2/PNPS/1964 bertentangan dengan pasal 28(1) UUD 1945.

Tapi uji materi itu tidak akan banyak berpengaruh. Pasalnya Jaksa Agung Hendarman Supanji kabarnya akan mengetuk palu soal kapan pelaksanaan hukuman mati sebelum lebaran tiba.

Bagus Wijanarko

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X