Izin Bertanding Persib Tidak Boleh Diwakilkan
Topik
TEMPO Interaktif, Bandung:Pengurus Persib Bandung tidak boleh mewakilkan kepada pihak lain terkait permohonan izin bertanding. Hal itu diungkapkan Kapolda Jawa Barat Irjen Susno Duadji.
“Permohonan izin harus dimasukkan oleh orang yang berwenang bukan bobotoh, tapi yang mengajukan ijin itu adalah Pengurus (Persib), karena dia yang beratnggunjawab nantinya,” kata Sisno yang mengaku belum meluluskan izin bertanduing bagi Persib di Bandung, Senin (11/8).
Susno mengaku jika pengurus Persib yang memohon izin, permohonan itu akan dipertimbangkan. Secara khusus dia akan meminta pendapat otoritas daerah, dan aparat militer di daerah.
”Ktia tanya yang punya kota ini boleh nggak,” katanya. ”Nggak mungkin polisi disuruh jaga pot kembang, nanti habis tenaga atau habis untuk jaga mobil plat B,” katanya.
Ahmad Fikri


