Koruptor Tak Dapat Remisi, Tak Langgar HAM
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ifdhal Kasim menyatakan, koruptor yang divonis pada 2007 dan tidak mendapat remisi pada Hari Kemerdekaan, tidak melanggar HAM.
"Karena ketentuannya memang seperti itu," kata Ifdhal ketika dihubungi Tempo, Selasa (12/8). Remisi, kata dia, diberikan setelah narapidana menjalani masa hukuman tertentu.
Kemarin, Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata mengatakan terpidana kasus korupsi yang menerima vonis pada tahun 2007 tidak akan memperoleh remisi hari kemerdekaan. Menurut Andi, mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006. Sebab, vonis yang dijatuhkan pada tahun 2007 belum memenuhi syarat sepertiga masa hukuman.
Dalam Pasal 34 ayat 3 dinyatakan bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana, terorisme, narkotika, dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan trans nasional terorganisasi lainnya, diberikan remisi apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: berkelakuan baik dan telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana.
Muhammad Nur Rochmi













