Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Undang-Undang Peradilan Agama

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 yang diubah menjadi Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Peradilan Agama terhadap UUD 1945.

"Kami menyatakan permohonan pemohon ditolak," kata ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie di ruang sidang, Jakarta, Selasa (12/8).

Mahkamah berpendapat Undang-undang Peradilan Agama sama sekali tidak mengurangi hak dan kebebasan pemohon memeluk agama. Dalil-dalil pemohon dinilai tidak beralasan dan tidak sesuai dengan paham kenegaraan Indonesia mengenai hubungan antara negara dan agama.

"Hukum islam memang menjadi sumber hukum nasional, tapi bukan satu-satunya hukum nasional," ucap hakim.

Uji materi diajukan Suryani, warga negara yang menganggap kewenangan hak konstitusionalnya telah dirugikan karena undang-undang tersebut membatasi haknya beribadah sesuai ajaran agama Islam. "Seharusnya pengadilan agama juga mengatur perkara pidana," kata Suryani. "Saya merasa tidak puas atas putusan itu."

Dia menilai Mahkamah Konstitusi tidak menanggapi permohonannya dengan serius. Jika permohonan Suryani dikabulkan maka seluruh kewenangan pengadilan agama dinilai hilang.

Famega Syavira