Topik
Infografis
Direktur Utama PT Angkasa Pura I Akan Dipanggil Polisi
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memanggil Direktur Utama PT Angkasa Pura (AP) I, Bambang Darwoto. Bambang akan diperiksa terkait laporan Serikat Pekerja PT AP I soal pemutusan hubungan kerja pada Mei lalu.
"Polisi sudah mengirim surat panggilan untuk Bambang," kata Dhodo A Sastro, kuasa hukum Serikat Pekerja, Selasa (12/8). Kepada wartawan, Dhodo menunjukkan salinan surat panggilan itu. Bambang diminta penyidik memenuhi panggilan pada Rabu (13/8).
Kisruh Serikat Pekerja dengan manajemen Angkasa Pura I bermula dari pemutusan hubungan kerja pada 7 Mei lalu yang suratnya ditandangani Bambang. Seorang karyawan dipecat, tujuh lainnya diskors setelah menggelar mogok kerja. "Mogok kerja yang kami lakukan sah," kata Ketua Umum Serikat Pekerja Angkasa Pura I, Itje Julinar.
Bambang pun dilaporkan melanggar Pasal 143 dan 144 Undang-Undang Tenaga Kerja soal pelarangan mogok kerja dan tindakan balasan mogok kerja. Laporan dibuat di Mabes Polri, yang lantas melimpahkannya ke Polda Metro Jaya.
Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura I Kuntadi Budianto, dihubungi Tempo terpisah, mengatakan pihaknya siap menempuh jalur hukum. "(PHK dan skorsing) adalah keputusan manajemen yang sudah dipertimbangkan," kata dia. Alasannya, kata Kuntadi, karena tindakan sejumlah pekerja yang dinilai membahayakan keselamatan penerbangan.
IBNU RUSYDI