Terdakwa Korupsi Lapangan Bola Divonis 4 Tahun


TEMPO Interaktif, Tangerang:
Puluhan warga Desa Jati Waringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang memprotes persidangan atas terdakwa kasus korupsi Edy Maskur, mantan kepala desa.

Mereka beramai-ramai mendatangi Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (11/8). Warga yang sebagian adalah keluarga Edy bahkan berteriak-teriak di ruang persidangan, saat Ketua Hakim Purwadi membacakan putusan terhadap terdakwa. Ayah Edy, Muhdin bahkan emosi dengan mengeluarkan jurus pukulan. Namun, perbuatan itu dapat dicegah.

Edi, menurut hakim terbukti bersalah melanggar pasal 55 KUHP dan Undang-Undang No. 20 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Dia didakwa korupsi pengadaan lapangan bola di Jati Waringin.

Sebelumnya, Edi dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh tim jaksa penuntut umum yang diketuai Rahmat Haryanto. Putusan pengadilan itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa.


Ayu Cipta

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X