Terdakwa Korupsi Lapangan Bola Divonis 4 Tahun
TEMPO Interaktif, Tangerang:
Puluhan warga Desa Jati Waringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang memprotes persidangan atas terdakwa kasus korupsi Edy Maskur, mantan kepala desa.
Mereka beramai-ramai mendatangi Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (11/8). Warga yang sebagian adalah keluarga Edy bahkan berteriak-teriak di ruang persidangan, saat Ketua Hakim Purwadi membacakan putusan terhadap terdakwa. Ayah Edy, Muhdin bahkan emosi dengan mengeluarkan jurus pukulan. Namun, perbuatan itu dapat dicegah.
Edi, menurut hakim terbukti bersalah melanggar pasal 55 KUHP dan Undang-Undang No. 20 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Dia didakwa korupsi pengadaan lapangan bola di Jati Waringin.
Sebelumnya, Edi dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh tim jaksa penuntut umum yang diketuai Rahmat Haryanto. Putusan pengadilan itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa.
Ayu Cipta
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
Berita Utama Metro
- Rugi, 16 Rumah Sakit Mundur dari KJS
- Takut Tak Lulus Ujian Nasional, Fanny Gantung Diri
- Jokowi Lantik Wali Kota Jakarta Barat Hari Ini
- Operasi Preman, Anak Gadis Punk Kecebur Got
- Ahok Bahas Kenaikan Bayaran Guru Honorer
- Cegah Banjir, Wali Kota Jaksel Andalkan 5 Waduk
- Kamis Ini, Komnas HAM Panggil Jokowi














