Polisi Periksa Tiga Pejabat Kaltim Prima Coal


TEMPO Interaktif, Balikpapan : Kepolisian Daerah Kalimantan Timur hari ini mulai pukul 09.00 WITA kembali memeriksa tiga pejabat PT Kaltim Prima Coal (KPC) di ruang Satuan Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal. Para saksi ini diperiksa sehubungan kasus penyerobotan lahan pertambangan batu bara di Kutai Timur.

Dari pantauan Tempo, mereka yang diperiksa adalah Aryo Susatyo (Manajer Ekpslorasi), R Utoro (Chief Operation Officer) dan Iqbal Musawil. Polisi memeriksa R Utoro untuk kedua kalinya di ruangan Reskrim Polda Kalimantan Timur. Adapun kedua saksi lainnya, yaitu Aryo dan Iqbal, untuk kali pertama ini diperiksa sehubungan kasus penyerobotan lahan pertambangan di Kutai Timur.

Penyidik memberlakukan ketentuan ketat pada proses pemeriksaan para pejabat KPC ini. Dua polisi bahkan harus mengawal salah R Utoro yang akan melaksanakan salat.

Utoro sama sekali tidak mau berkomentar kepada wartawan cetak dan elektronik sehubungan pemeriksaan dirinya beserta kedua rekannya. Usai melaksanakan salat, dia langsung kembali masuk ke ruang penyidikan Reskrim.

Polda Kalimantan Timur telah menghentikan proses pertambangan batu bara KPC seluas 2.200 hektare (Pelikan) di area Kutai Timur. Ketentuan yang sama juga ditetapkan kepada area pertambangan PT Perkasa Inaka Kerta seluas 9.720 hektare (Belawan).

Kepala Satuan Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Polda Kalimantan Timur, Ajun Komisaris Besar Puji Riyanto, mengatakan secara otomatis melarang seluruh aktivitas pertambangan batu bara. Sikap tegas polisi untuk menghindari rusaknya barang bukti.

Untuk penyelesaian penanganan kasusnya, Polda Kalimantan Timur meninjau langsung kondisi lahan yang menjadi sengketa antara PT Porodisa Trading & Industrial, KPC (Bumi Resources) dan Perkasa Inaka Kerta (Group Gunung Bayan Resources). Penyidik menggunakan helikopter mengumpulkan bukti-bukti adanya dugaan pelanggaran penguasaan lahan pertambangan.

Direktur Reserse Kriminal Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Arif Wicaksono telah meningkatkan kasus ke penyidikan atas penyerobotan lahan 2.200 dan 9.720 hektare milik PT Porodisa Trading & Industrial. Area itu merupakan definitif Hak Pengusahaan Hutan/Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang telah ditambang KPC dan Perkasa Inaka Kerta.

Penjabat Bupati Kutai Timur, Isran Noor, telah menghentikan kegiatan penambangan KPC dan Perkasa Inaka Kerta yang dianggap tidak mengantongi izin Menteri Kehutanan untuk menambang di area hutan lindung.

Isran mengatakan kebijakan penghentian kegiatan penambangan itu didasarkan pada hasil audit Inspektorat Jenderal Departemen Kehutanan bekerja sama dengan Dinas Kehutanan dan Pertambangan Kalimantan Timur. Hasil audit menunjukkan kedua perusahaan tersebut menduduki hutan lindung secara tidak sah.

Dasar hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Umum. Pada Pasal 50 ayat 3, undang-undang itu melarang penggunaan area hutan lindung secara tidak sah atau tanpa izin pejabat berwenang.


SG Wibisono

 

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X