Koran Tempo, Jakarta:
JAKARTA -- Perintah majelis hakim kepada pihak yang bersengketa dalam perkara jual-beli utang PT Timor Putra Nasional untuk berdamai terancam gagal. "Berdamai apa, hakim tidak menunjuk mediator," kata Elza Syarief, kuasa hukum PT Humpuss, saat dihubungi Tempo kemarin.
Menurut Elza, dalam persidangan yang lalu, majelis hakim yang diketuai Reno Listowo memerintahkan penggugat dan tergugat berdamai secara informal. Hakim meminta pihak tergugat, PT Vista Bella Pratama, PT Timor Putra Nasional, PT Mandala Buana Bhakti, PT Humpuss, Tommy Soeharto, dan turut tergugat Amazonas Finance Limited, menyiapkan jawaban atas gugatan jika mediasi gagal.
Elza mengatakan mediasi tersebut tidak pernah terlaksana. Dia telah menyiapkan jawaban atas gugatan Menteri Keuangan lewat jaksa pengacara negara tersebut. Menurut dia, gugatan tersebut salah atau error in persona. "Humpuss tidak terlibat dalam perkara ini," ujarnya. Elza mengatakan Humpuss tidak terkait dengan masalah jual-beli utang PT Timor tersebut.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberi waktu dua minggu kepada pihak-pihak tersebut untuk melakukan mediasi secara informal. "Kalau tidak tercapai perdamaian, silakan siapkan jawaban," ujar Reno Listowo. Majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang pada hari ini.
Menteri Keuangan melalui Kejaksaan Agung menggugat perdata Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto atas jual-beli utang PT Timor Putra Nasional. Kejaksaan juga meminta agar dana Tommy di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas sebesar 36 juta euro atau sekitar Rp 421 miliar serta aset berupa pabrik mobil Timor milik PT Timor Putra di Cikampek, Karawang, Jawa Barat, disita.
Kasus ini bermula pada Juni 2003 ketika PT Timor, yang termasuk dalam Grup Humpuss, menjual asetnya kepada PT Vista Bella Pratama senilai Rp 512 miliar melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Padahal aset Timor sebenarnya bernilai Rp 4,576 triliun. Belakangan, diketahui bahwa Vista Bella diduga masih memiliki kaitan dengan Grup Humpuss.
"Perjanjian jual-beli itu dinilai bertentangan sehingga negara rugi sekitar Rp 4,045 triliun," kata jaksa pengacara negara Dachamer Munthe saat mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 Juli lalu.
Selain Tommy, pihak yang digugat adalah Vista Bella, PT Mandala Buana Bhakti, Humpuss, dan Timor Putra. Sedangkan turut tergugat adalah Amazonas Finance Limited, sebuah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum British Virgin Island. SUTARTO