MK Bacakan Putusan Permohonan Uji Materi Anggaran Pendidikan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Konstitusi hari ini menggelar sidang pleno putusan hak uji materi Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Nasional Perubahan 2008, khususnya anggaran pendidikan. Sidang dijadwalkan pukul 11.00 di lantai dua Gedung Mahkamah Konstitusi.
Permohonan ini diajukan oleh beberapa pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia. Mereka menilai anggaran pendidikan dalam APBN Perubahan 2008 tidak memenuhi ketentuan konstitusi sebesar 20 persen. Pemohon menunjuk Andi Asrun sebagai kuasa hukum.
Pemohon mendalilkan anggaran pendidikan pada APBN Perubahan 2008, termasuk gaji guru hanya mencapai 15,6 persen. Padahal, sesuai ketentuan Pasal 31 ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 alokasi anggaran di APBN dan APBD harus 20 persen. Mereka meminta APBN Perubahan dibatalkan.
Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah sebenarnya telah memenuhi ketentuan konstitusi dengan menyediakan anggaran pendidikan sebesar 21,8 persen. "Dengan syarat subsidi bahan bakar minyak dan pangan serta biaya bunga bank tidak dimasukkan dalam perhitungan anggaran," kata Sri Mulyani, bulan lalu. Sutarto













