Topik
Infografis
Mantan Bos TVRI Tak Jadi Disidang
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang perdana bekas Direktur Utama TVRI Sumita Tobing dalam kasus korupsi pengadaan alat ditunda. "Ketua majelis pergi ke Surabaya," ujar hakim Sugeng Riyono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/8).
Sidang tidak dapat dimulai, menurut Sugeng, karena harus dihadiri hakim ketua. Sidang dijadwalkan kembali pada Kamis (14/8) pukul 11.00 WIB. Kuasa hukum Sumita, Hinca Panjaitan, mengatakan kliennya tidak melanggar hukum seperti yang dituduhkan. "Ini hanya pelanggaran administrasi," ujarnya.
Polisi menetapkan Sumita Tobing sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat senilai Rp 12,4 miliar. Sumita diduga menyalahgunakan wewenang dalam penunjukan panitia lelang sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 5,2 miliar. Ia diancam maksimal 20 tahun penjara.
Sutarto