DKI Menunggak Kompensasi Sampah Rp 7,5 Miliar

  Koran Tempo, Jakarta:

BEKASI -- Pemerintah DKI Jakarta menunggak pembayaran kompensasi sampah (tipping fee) Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang kepada Pemerintah Kota Bekasi sebesar Rp 7,5 miliar. "Belum dibayar tiga bulan," kata Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad kepada Tempo dua hari lalu.
Tunggakan itu terjadi antara periode Mei dan Juli 2008. Saban bulan, DKI memiliki kewajiban membayar tipping fee rata-rata Rp 2,5 miliar. Nilai itu berdasarkan volume sampah yang dibuang sebesar 6.000 ton per hari. Jika berdasarkan tipping fee yang lama, setiap ton sampah itu besaran kompensasinya Rp 60 ribu.
Menurut Mochtar, kompensasi sampah itu karena pemerintah DKI telah menggunakan aset daerah Kota Bekasi. Selain area sampah dan jalan, aroma busuk sampah harus diterima warga setiap hari.
"Saya meminta pemerintah DKI segera melunasi tunggakan tersebut supaya bisa disalurkan kepada masyarakat yang tinggal di sekitar TPA Bantar Gebang," ujar dia.
Selain masalah kompensasi, Mochtar mendesak DKI meniru sistem pengelolaan TPA Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. Pengelolaannya dengan membakar gas metana sampah dengan sistem sanitary land fill agar risiko pencemaran lingkungan bisa ditiadakan. Ia mengatakan tuntutan itu muncul setelah pekan lalu zona 5 seluas 4,6 hektare TPA Bantar Gebang terbakar. Kebakaran akibat gas metana dalam perut sampah memanas oleh terik matahari.
Akibat peristiwa itu, 49 warga yang tinggal di sekitar TPA terpaksa dirujuk ke pusat kesehatan masyarakat setempat. Mereka menderita inspeksi saluran pernapasan atas akibat menghirup asap sampah yang terbakar menyelimuti permukiman penduduk. "Jangan sampai peristiwa kebakaran terulang," ujar Mochtar mewanti-wanti.
Kemarin Tempo berusaha menghubungi Sekretaris Daerah DKI Muhayat, tapi selalu diterima asistennya. "Sedang rapat," kata Syaiful, asistennya. Adapun telepon seluler Kepala Dinas Kebersihan DKI Eko Bharuno tidak aktif.
Sementara itu, tumpukan sampah di Kota Bogor sudah tidak terlihat lagi. Sampah itu sempat menumpuk beberapa lama setelah ratusan warga di pertigaan Cibadak, Cibungbulang, Kabupaten Bogor, memblokade jalan ke TPA Galuga. Warga menghentikan aksi setelah Pemerintah Kota Bogor memberikan sejumlah kompensasi kepada mereka.
Berdasarkan pantauan Tempo, kemarin di TPA Galuga sejumlah truk sampah dari Kota Bogor berdatangan seperti biasa. Setiap hari ada puluhan truk sampah dari Kota Bogor yang mengangkut sekitar 1.600 meter kubik sampah.
Kontrak TPA Galuga disepakati kembali selama 3 tahun ke depan sampai 2011. Pemerintah Kota Bogor telah mengalokasikan dana sekitar Rp 12 miliar untuk membuat tempat pengolahan sampah di daerah Tanah Sareal. ISTI | HAMLUDDIN | DEFFAN PURNAMA