Jaksa Urip Cabut Keterangan Soal Bisnis Permata
TEMPO Interaktif, Jakarta:Terdakwa Urip Tri Gunawan, jaksa yang dituding menerima suap dari pengusaha Artalyta Suryani, mencabut 340 jawaban dalam Berita Acara Perkara saat pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi. "Semua pertanyaan itu dia jawab dengan kata lupa," kata Jaksa Sarjono Turin dalam Sidang Tindak Pidana Korupsi, Kamis (14/8). "Jadi keterangan yang dipakai adalah yang terungkap di persidangan."
Salah satu Berita Acara Pemeriksaan yang dicabut adalah keterangan mengenai penjualan permata. "Saya cabut keterangan mengenai permata," kata Urip saat ditanya ketua majelis hakim, Teguh Hariyadi. "Uang itu adalah pinjaman untuk bengkel," kata Urip.
Urip masih tak mengakui menerima suap senilai USD 660 ribu dari Artalyta Suryani. Meski terdakwa penyuap Urip, Artalyta Suryani, telah divonis lima tahun penjara karena dinilai terbukti menyuap.
Famega Syavira














