Pengacara Amrozi Ajukan Penundaan Eksekusi

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sebanyak 14 orang pengacara yang tergabung dalam Tim Pengacara Muslim (TPM) yang membela Amrozi, Ali Ghufron alias Mukhlas dan Abdul Aziz alias Imam Samudra akan mengajukan permohonan penundaan eksekusi mati ke Kejaksaan Agung.

Penundaan ini, kata Ketua TPM Wirawan Adnan terkait pengujian Undang-undang Nomor 2/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati."Ini dilakukan untuk menghormati hak narapidana kasus Bom Bali tersebut," ujar Adnan melalui telepon kepada Tempo usai mengikuti sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (14/8).

Adnan mengungkapkan, permohonan pengujian UU ini dilakukan karena Undang-undang tesebut bertentangan dengan UUD 1945 baik secara formil maupun materil sehingga dapat menimbulkan kerugian hak konstitusional pemohon.

Ia mengatakan UU no 2/PNPS/1964 jo UU no 5 tahun 1969 adalah UU yang pembentukannya tidak memenuhi ketentuan UUD 1945. Hal itu terkait dengan fakta bahwa UU no 2/PNPS/1964 dalam pembentukannya didasarkan pada penetapan Presiden RI dengan disetujui oleh Dewan Pertimbangan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR).

Padahal DPR-GR bukanlah lembaga perwakilan rakyat sebagaimana dimaksud oleh UUD 1945 karena lembaga tersebut dibentuk atas dasar penetapan Presiden dan anggotanya diangkat oleh Presiden. Hal ini berbeda dengan DPR yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

Adnan tidak membantah bahwa permohonan penundaan dilakukan untuk mengulur waktu eksekusi. "Tidak ada yang salah dengan mengulur waktu yang salah kalau kejaksaan buru-buru," ujarnya.

Reh Atemalem Susanti