Hukum Merokok Mirip Salat Tarawih


TEMPO Interaktif, Jakarta: Kalangan kiaii Nahdlatul Ulama di Jember, Jawa Timur, menilai fatwa tentang haram tidaknya merokok tergolong masalah khilafiyah (perbedaan pendapat dalam Islam). Karena itu, rencara Majelis Ulama Indonesia akan menelorkan fatwa haram, dinilai berpotensi  menimbulkan kerugian ketimbang manfaatnya. "Perkara khilafiyah seperti rokok, tidak perlu diatur atau diperketat," kata Rois Aam Nahdlatul Ulama Jember, Kiai Haji Najmudin kepada Tempo, Kamis (14/08).

Najmudin yang memang gemar merokok itu, mengibaratkan mengkonsumsi rokok sama dengan jumlah rakaat dalam salat tarawih atau soal bunga bank. Menurut dia, banyak kiai yang memanfaatkan rokok sebagai alat 'memecahkan kebuntuan berpikir.
 
"Kami tidak menemukan dalil larangan rokok di dalam Al-Quran maupun Hadis Nabi Muhammad SAW," katanya. Adapun dalih para antirokok, menggunakan akal dalam berargumentasi larangan merokok. "Bahasa arabnya rokok saja tidak ada. Tapi kalau MUI maunya tegas, sekalian saja haramkan para petani menanam tembakau dan menutup semua pabrik rokok," ujarnya.
 
Mustasyar (penasihat) NU Jember, Kiai Haji Hamid Hasbullah, meminta MUI tidak gegabah membuat fatwa. MUI harus mengkaji lebih dalam dari berbagai aspek seperti aspek sosial dan ekonomi. "Fatwa itu kan ujung-ujungnya bisa berimbas kepada petani dan kuli (buruh) pabrik rokok. Apa mereka juga akan dianggap makan barang haram?" tanya Hamid yang berhenti merokok sejak lima tahun lalu
 
Jika ada pabrik rokok tutup dan banyak pengangguran gara-gara larangan merokok, kemudian memicu kriminalitas, "Fatwa tersebut  negatif."  Kabupaten Jember merupakan salah satu pengahsil tembakau dalam jumlah besar. Lahan tembakau di Jember ribuan  hektare.  Berdasarkan  data  yang diperoleh Tempo dari Komisi Urusan Tembakau Jember pada  2007, ribuan areal tembakau itu sanggup memproduksi  4.575 ton tembakau Besno,  6.334 ton tembakau Kasturi, 2.185 ton tembakau rajang,  166 ton virginia, 125 ton tembakau white burley, dan tembakau bawah naungan sebanyak 1.378 ton.
 
Mahbub Djunaidy

Komentar (7)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
0
0
haramnya tu seperti matahari di siang bolong jelas padang jingglang ,cuma kadung kecanduan ya akhire para \"kyai itu\" tetep keras kepala! TUB ILALLAH ...............
0
0
Rokok sudah menjadi kebutuhan pokok bagi sebagian besar penduduk Indonesia... MUI masih blm memberi keputusan yang jelas.!!! pa karena banyak kyai yang merokok ya???? yaweslah.. ngikut pak kyai ja!!! Keep smoking!!!
0
0
Fatwa merokok haram tampaknya tidak begitu berpengaruh dalam kehidupan masarakat muslim di indonesia. Pemerintah aja tidak tanggap, kalau merokok haram tutup aja pabrik rokoknya, suruh aja petani tembakau nanam singkong atau padi, penghasilan negara yang berasal dari rokok sangat besar, sedikit bayak nya negara ini hidup dari hasil cukai rokok, berarti para pejabat makan duit haram, pemerintah memberi subsidi orang miskin dari yang haram, anak-anak makan duit haram, kita semua makan duit haram, dari mana lagi kita makan dari makanan yang halaln toyyiba.
0
0
Fatwa sih boleh aja, tapi ingat yang bikin kan manusia, kalau kita lihat berapa produsen yang produksinya disahkan oleh MUI bahwa makanannya 100% halal. Dan ini ngak gratis lho, dan MUI sekarang juga bisa bisnis dan politik, yah persis kayak dept, perdagangan. Dan sekarang balik kemasalah rokok, yang dikatakan haram, saya rasa sebentar lagi kalau MUI udah di lobby prudusen rokok, dia akan ubah fatwanya. Merokok itu ngak perlu fatwa, yang penting hukumnya mau dilaksanakan apa nggak? Lihat aja DKI ada perda dilarang merokok, tapi apakah dilaksanakan perdanya? dan manusia kalau udah kena dendanya baru bisa kapok, dan jangan diajak damai lho, malahan peluang baru lagi untuk Gubernur DKI.
0
0
Munculnya ide haramnya merokok karena rokok banyak menimbukkan dampak negatif daripada positifnya. dari segi kesehatan, pencemaran udara, samapai masalah kebersihan akibat orang membuang puntung rokok seenaknya. mungkin tidak harus mengharamkan, tp bagaimana mengurangi atau membatasi ruang untuk para perokok. Menindak tegas bagi yg merok di tempat2 umum. tengoklah dinegara-negara maju, kita tidak pernah melihat orang merokok ditempat umum. mungkin menaikkan cukai rokok merupakan solusi terbaik. dengan mahalnya rokok orang akan berfikir2 lagi lagi untuk membelinya.
Selanjutnya
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X