DKI Kerahkan Pemantau Hemat Listrik
TEMPO Interaktif, Jakarta:Rekening listrik pada kantor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan diawasi ketat. "Terjadi penghematan energi apa tidak," ujar Hari Nugraha Kepala Distribusi Migas dan Ketenagalistrikan Dinas Pertambangan DKI Jakarta, yang ditemui di kantornya.
Kebijakan hemat energi berdasarkan Instruksi Gubernur Nomo 73 Tahun 2008, yang memerintahkan ada penghematan minimal 10 persen. "Kami audit setiap tiga bulan," kata Hari.
Menurut Hari, pelaksanaan hemar strum listrik ini dimulai Juli lalu. Ia menaruh orang untuk memantau setiap gedung. Setiap gugus terbagai beberapa koordinator. "Satu lantai satu koordinator," kata Hari.
Cara berhemat, ia menambahkan, tidak cuma mematikan lampu dan mesin pendingin udara. "Tapi menyangkut seberapa perlu lampu dan AC dinyalakan."
Hanya saja, bagi pelanggar belum akan diberi sanksi. "Kami masih tahap sosialisasi, semuanya butuh berproses," katanya. Ia menyadari, pemerintah tingkat kecamatan sampai kelurahan belum mengetahui kebijakan ini.
Akbar Tri Kurniawan
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
Berita Utama Metro
- KAI Tagih Biaya Perawatan Kereta Api
- Ahok Cabut SK Kelola Lahan Waduk Pluit PT Jakpro
- Tarif Progresif KRL Berlaku Bulan Depan
- Lelaki Korban Potong 'Burung' Angkat Bicara
- Sekitar 150 Bajaj Diremajakan di Jakarta Barat
- Jokowi: Rumah Sakit Jangan Hanya Kejar Untung
- Korban dan Pelaku Potong 'Burung' Jadi Tersangka?














