Selama Puasa, Tempat 'Dugem" Wajib Tutup di Jakarta
TEMPO Interaktif, Jakarta: Dinas Pariwisata DKI Jakarta mewajibkan seluruh hiburan malam di Ibu Kota ditutup mulai satu hari sebelum, selama Ramadan, Hari Raya Idul Fitri, dan sehari setelahnya, demikian disampaikan Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Arie Budhiman.
Menurut Arie, jenis hiburan yang harus tutup selama lebih dari sebulan itu adalah klub malam, diskotek, mandi uap, panti pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan (mickey mouse), dan bar.
Meski demikian, ada beberapa aturan khusus untuk beberapa arena hiburan tertentu. Tempat hiburan yang berada di hotel berbintang, menurut surat edaran itu, tetap boleh beroperasi seperti biasa.
Mayoritas lokasi-lokasi hiburan yang ditutup berada di Jakarta Barat. "Sebagian besar hiburan malam, 60 persen, berada di wilayah itu," ujar Kepala Suku Dinas Pariwisata Jakarta Barat AZ Harahap, kepada wartawan, Kamis (14/8).
REZA M
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Angelina Jolie Tanpa Bra Versi Pelukis Swedia
- Duel Kunci Borussia Dortmund Vs Bayern Muenchen
- Petro China Tegaskan Sumur Migasnya Kantongi Izin
- FOTO: Ditabrak Burung, Pesawat Mendarat Darurat
- Pertumbuhan Sel Otak Hapus Memori Masa Batita
- Dortmund Vs Bayern: Final Komplet Buat Klopp
- Ahok: KJS Baru Jalan Sudah 'Diributin'
Berita Utama Metro
- Dua Kelompok Napi Salemba Bentrok
- Akan Diinterpelasi Soal KJS, Jokowi: Siap Grak!
- Lulus 100 Persen, Siswa SMAN 8 Ingin Traktir Guru
- Jokowi: Pejabat Dilarang Menerima dan Menjanjikan
- Jokowi: Rumah Dinas Lurah dan Camat Akan Dicabut
- Jakarta Bakal Punya Pedestrian Melayang
- Istri Perwira Polisi Dirampok di Tol Jagorawi













