Topik


Uji Baca Alquran Caleg di Aceh Masih Dibahas

TEMPO Interaktif, Banda Aceh:

Uji membaca Alquran bagi calon legislator di Aceh masih dibahas Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh dengan KIP Kabupaten/Kota di Aceh. "Kami akan rapat dengan KIP Kabupaten/kota untuk membahas teknis pelaksaan uji tersebut," ujar Wakil Ketua KIP Aceh, Ilham Saputra kepada Tempo di Banda Aceh hari ini.

Menurut dia, aturan tersebut menjadi polemik setelah Menteri Dalam Negeri mengoreksi Qanun Nomor 3 tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal. Pasal 13 memuat kemampuan baca Alquran bagi caleg dari partai lokal dan pasal 36 tentang mampu membaca Alquran bagi caleg partai nasional.


Dia menjelaskan, Mendagri menghapus pasal 36, dengan alasan tidak perlu tes baca Alquran bagi caleg dari partai nasional, kecuali caleg dari partai lokal.

Menurut Ilham, Mendagri tidak bisa mengubah Qanun, karena berpedoman pada UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Jika ingin mengubah pasal dalam Qanun tersebut harus ada keputusan presiden," ujarnya.


Adi Warsidi