DPR Minta Kredit Usaha Rakyat Bebas Jaminan
Topik
TEMPO Interaktif, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah merealisasikan janji penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) tanpa jaminan aset. Tahun ini, penyaluran KUR ditargetkan mencapai Rp 14 -15 triliun.
Ketua DPR Agung Laksono mengatakan DPR meminta pemerintah komitmen pemerintah untuk memberdayakan sektor usaha mikro kecil dan menengah dengan memberikan akses terhadap modal.
Sebab, selama ini sektor UMKM selalu dihadapkan pada masalah klasik yaitu kesulitan akses kredit dan bunga tinggi. "Usaha kecil membutuhkan kredit agar mereka dapat berkembang," kata Agung dalam pidato pembukaan masa sidang dan pembacaan nota keuangan di Gedung DPR, hari ini.
Sebelumnya, Bank Indonesia menyatakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang digalang pemerintah tidak membutuhkan jaminan dari debitur. Pasalnya, pemerintah sudah menjamin semua KUR melalui Askrindo dan Jamkrindo melalui dana yang dianggarkan sebesar Rp 1,4 triliun. Status bebas jaminan ini bukan hanya bagi kredit di bawah Rp 5 juta. Namun, seluruh KUR yang limitnya mencapai Rp500juta tetap berstatus bebas jaminan.
Pemerintah melalui Menteri Negara Koperasi dan UKM Suryadharma Ali menuduh perbankan telah menyalahi kesepakatan. Alasannya, perbankan tetap meminta jaminan pada debitor yang mengajukan KUR.
Padahal, pemerintah telah mengalokasikan dana Rp 1,4 triliun untuk menjadi jaminan yang dikelola PT Askrindo dan PT Jamkrindo. Dengan dana tersebut, rasio kredit yang bisa dijamin bisa mencapai Rp14 triliun.
Sedangkan saat ini penyaluran KUR belum mencapai Rp 8 triliun. Menurut Halim, untuk program KUR ini memang debitor dibebaskan dari kewajiban menyetorkan jaminan. Bukan hanya jaminan tambahan, tapi juga jaminan pokok KUR. Hal ini sesuai dengan tujuan program ini yakni memberikan kemudahan bagi UMKM.
Pemerintah melalui Menko Perekonomian dan Menko Kesejahteraan Rakyat berhak melakukan evaluasi pelaksanaan penyaluran KUR. Jika pelaksana KUR atau bank yang ditunjuk melanggar kesepakatan seharusnya hak penyaluran bank bisa dicabut.
Saat ini penyaluran KUR masih terbatas pada bank yang ditunjuk yakni PT Bank Mandiri Tbk, PT BRI Tbk, PT BNI Tbk, PT Bank Bukopin Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero), dan Bank Syariah Mandiri.
Menurut Agung, DPR akan terus mengawasi pengucuran KUR agar pelaksanaanya optimal dan profesional.
Eko Nopiansyah
Komentar (2)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Angelina Jolie Tanpa Bra Versi Pelukis Swedia
- Duel Kunci Borussia Dortmund Vs Bayern Muenchen
- Petro China Tegaskan Sumur Migasnya Kantongi Izin
- FOTO: Ditabrak Burung, Pesawat Mendarat Darurat
- Pertumbuhan Sel Otak Hapus Memori Masa Batita
- Dortmund Vs Bayern: Final Komplet Buat Klopp
- Ahok: KJS Baru Jalan Sudah 'Diributin'
Berita Utama Bisnis
- Sistem Jaringan Bandara Soetta Alami Gangguan
- Agus Marto Dilantik Jadi Gubernur Bank Sentral Hari Ini
- Harga BBM Naik, Golkar Setuju Ada BLSM
- UMR Naik Diklaim Bikin UKM Tutup
- Gerindra Tak Bangga Ekonomi Tumbuh 6,2 Persen
- Krakatau Steel Pastikan Proyek Posco Tetap Lancar
- Dahlan Minta Konsep Jalan Layang Tol Dimatangkan













