Pengembalian Pajak Batu Bara Gunakan Kontrak Karya
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro mengatakan, mekanisme pengembalian (reimbursement) pajak pengusaha batu bara mengacu pada kontrak karya.
"Kalau sekarang dikembalikan, Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tidak diberlakukan, kami menggunakan kontrak generasi pertama," ujarnya, Jumat (15/9).
Purnomo menjelaskan, sebelum peraturan pajak tahun 2000 2000 diberlakukan, mekanisme pembayaran kembali pajak dengan cara kredit (mengangsur).
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan surat cekal kepada direksi dan komisaris enam perusahaan batu bara karena menunggak royalti. Namun, kalangan pengusaha menyatakan, mereka menunggak karena pemerintah tidak mengembalikan pajak yang sudah bayar pasca kebijakan pajak baru. pada 2000 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 144 yang menyebutkan batu bara bukan barang kena pajak.
NIEKE INDRIETTA
Komentar (0)
Berita Terkait
Foto Terbaru
Top Stories
Editor's Choice
- Platini: Israel Juga Berhak Main Bola
- Seorang Pelajar di Bima Todong Polisi dengan Pistol
- Ini Cara Rumah Sakit Bisa Ambil Untung dari KJS
- Ini Penyebab Rumah Sakit Swasta Ributkan Soal KJS
- Polisi Pelototi Pelat Nomor Kendaraan Pembeli BBM
- Harga BBM Naik, Sorgum Alternatifnya
- KRL Ekonomi Dapat Subsidi Terbanyak



