Tak Perbaiki Pesawat, Maskapai Didenda Rp 65,5 Miliar


TEMPO Interaktif, Amerika: Maskapai American Airline menerima denda dari Federal Aviation Administration (FAA) seber US$ 7.1 juta setara Rp 65,5 miliar. FAA  dalam pernyatan resminya 14 Agustus 2008 melaporkan bahwa dua penumpang jet MD 83 yang melakukan lusinan penerbangan sepanjang 2007 ternyata pilot belum menyelesaikan perbaikan utama pada pesawat.

Dilaporkan terdapat masalah dengan narkotika dan obat terlarang serta alkohol pada pekerja penerbangannya. American Airline sendiri belum memberikankomentar resminya terkait denda ini. Menurut FAA,  pada Desember 2007 American Airline tak memenuhi syarat MInimum Equipment List (MEL) untuk MD 83. Dua pesawat jet yang dilaporkan bermasalah diterbangkan sebanyak 58 kali. "Ini merupakan pelanggaran aturan FAA. "MEL merupakan syarat minimum komponen dan disten untuk dapat terbang."

FAA percaya jumlah denda terkait pelanggaran itu sesuai karena American Airline menyadari kebutuhan perbaikan yang layak di samping pemeliharaan.Pada penerbangan MD 83 yang pertama keluar pada 11 dan 12 Desember sudah terjadi masalah. Selama 8 kali terbang sistem auto pilot berjalan tak sempurna. Inspektur FAA  mengidentifikasi dan melaporkannya ke American Airline, tetapi penerbangan terus berjalan hingga 10 kali lagi sampai masalah terpecahkan.

Pada 21 Desember dengan pesawat yang sama, sistem auto pilot gagal terkoneksi selama pendaratan akibat kesalahan altimeter. Akan tetapi teknisi tak mencek masalah ini dan melanjutkan penerbangan hingga 36 kali.

Pesawat jet MD-83 yang kedua juga mengalami auto pilot disconnect pada 27 Desember. Walaupun mekanik telah mendiagnosis masalahnya tapi mereka melakukan pemeliharaan pada unit yang salah. Akibatnya pesawat beroperasi dalam 4 penerbangan tanpa terkoneksi penuh autopilotnya.

Pelanggaran kasus pertama dikenai denda US$ 4.1 juta dan US$ 325 ribu. FAA juga menjatuhkan pinalti US$ 2.7 juta untuk dugaan kurangnya uji bebas narkoba dan alkohol dan dugaan pengoperasian pesawat di masa lalu tanpa inspeksi reguler tentang sistem penerangan menyelamatkan diri.

Dianing  Sari
 

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X