Berkas Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Dilimpahkan Pekan Ini


TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan berkas perkara tersangka korupsi aliran dana Bank Indonesia (BI), Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin, segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Dilimpahkan dalam satu-dua minggu ini," kata Wakil Ketua Komisi Chandra M. Hamzah seusai menghadiri Penandatanganan Komitmen Integritas Partai Politik 2009 di Tugu Proklamasi, Jakarta, Ahad malam (17/8).

Menurut Chandra, Komisi juga sudah menetapkan saksi bagi perkara Hamka dan Antony. "Mereka yang relevan (dengan kasus itu)," ujarnya. Chandra menolak menyebutkan nama-nama saksi itu.

Sejauh ini kasus dana Bank Indonesia telah menyeret lima nama. Mereka adalah bekas Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, bekas Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoy Tiong, bekas Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simandjuntak, bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Antony Zeidra Abidin, dan anggota Dewan Hamka Yandu.

Dana BI yang besarnya Rp 100 miliar itu sebagian diduga mengucur ke sejumlah anggota Dewan. Dana itu digunakan untuk keperluan pembahasan revisi Undang-Undang BI dan penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

ANTON SEPTIAN

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X