Calon Haji Penuhi Pengadilan Bandung


TEMPO Interaktif, Bandung: Ribuan calon eamaah haji dari dua kubu yang berseberangan mendatangi  Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Mereka menyaksikan jalannya sidang gugatan tentang  keberangkatan mereka  berhaji. Ketua  majelis hakim Bambang Priambodo, menyidangkan gugatan jamaah haji asal Kota Bekasi yang menuntut pembatalan SK Gubernur Nomor 451.14/Kep.283-Yansos/2008 soal penetapan kuota haji kabupaten/kota.

Pada putusan sela,  pengadilan mengabulkan gugatan dan meminta pemerintah provinsi menunda surat keputusan gubernur. Kubu pertama  dari Kota Bekasi datang sekitar tiga ribu orang. Mereka mendukung pembatalan susat keputusan gubernur itu. "Kami kecewa karena tanpa sosialisasi pemberlakuan aturan baru itu," kata koorditanor tim haji Kota Bekasi, Sulaiman Zachawerus.

Kubu lainnya datang dari Kabupaten Sukabumi, dengan jumlah massa lebih kecil. Sekitar 300 orang yang datang naik bus. Mereka mendukung pemberlakuan sistem baru atau surat keputusan gubernur. Menurut Rustadi, salah seorang jemaah, pembatalan sistem baru itu akan merugikan jamaah haji. "Dari Kabupaten Sukabumi ada 1.939 calon jamaah haji yang akan berangkat," katanya.

Agenda sidang hari itu, menerima pembelaan dari  kuasa hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat .ambang membantah, hakim mengulur-ulur sidang. Dia mengatakan, akan mempercepat jalannya sidang. "Kalau bisa kami akan putuskan pekan ini," katanya berjanji.

Adi Wisnugroho, kuasa hukum penggugat, mengatakan kliennya  21 jamaah haji asal Kota Bekasi yang menuntut pembatalan surat gubernu. "Mereka mewakili 6.100 calon jemaah haji yang harusnya berangkat tahun ini," katanya. Kuasa hukum Pemerintah Jawa Barat,  Kepala Biro Hukum Setda, Enny Heryani mengatakan,  pembelaan yang diajukan menegaskan bahwa keputusan gubernur  sah.

Ahmad Fiikri
 

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X