Topik


KPK : Wajib Pajak dan Petugas Kongkalikong

TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya kerjasama busuk antara wajib pajak dengan petugas pajak untuk merugikan negara. Kolaborasi ini ditemukan setelah pengkajian sistem pelayanan perpajakan sepanjang Januari-Juni 2008. KPK juga menemukan pelayanan Kantor Pelayanan Pajak belum bagus.

Dalam temu pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sore tadi, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M. Jasin menyatakan lembaganya akan terus memantau transaksi wajib pajak dan petugas pajak. "Kalau bisa dicegah lebih baik," katanya. Ia pun berharap wajib pajak melapor jika diperas petugas pajak.

Menteri Sri mengakui masih banyak hal yang harus diperbaiki dalam pelayanan dan sistem perpajakan. Ia juga tidak membantah masih adanya petugas pajak dan wajib pajak yang berkongsi merugikan negara.

Ia mencontohkan kasus penggelapan pajak perusahaan televisi berbayar PT First Media Tbk yang melibatkan aparat pajak. Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan kasus serupa masih terjadi. "Kami terus perbaiki dengan memperbaharui sumber daya manusia, pengawasan, peraturan, dan penindakan," ujar Sri.

Menteri juga berharap pemeriksa pajak segera melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Hingga kini, dari 1.918 pemeriksa pajak, baru 539 orang yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. ''Kami akan tegur. Kalau dalam sebulan belum melapor kami akan tindak,'' kata dia.

GUNANTO E S