Bisnis Hotel Terancam Bangkrut

TEMPO Interaktif, Jakarta:Bisnis perhotelan skala kecil terancam bangkrut akibat kebijakan PLN yang mewajibkan pengelola hotel untuk menggunakan genset. Para pengusaha hotel kelas melati hingga bintang dua masih menggandalkan pasokan listrik dari PLN.

Menurut Direktur Eksekutif Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Carla Parengkuan, jumlah hotel skala kecil lebih banyak dibandingkan hotel bintang empat dan lima. Dia menjelaskan, rasio hotel kecil dan besar 70:30.

Carla mengatakan, pihaknya tidak dapat menolak kebijakan itu. "Tidak bisa ditawar lagi," ujarnya, Rabu (20/8). Kebijakan PLN tersebut dipastikan akan menambah beban usaha dan penutupan hotel.

Sebelumnya, PLN mewajibkan pelanggan bisnis (perkantoran, hotel, dan pusat belanja) menggunakan genset mulai 25 Agustus 2008. Penggunaan genset dilakukan selama lima jam sebanyak dua kali seminggu.

Pelanggan hotel dan pusat belanja diwajibkan menggunakan genset pada pukul 17.00-22.00 WIB. Sedangkan pelanggan perkantoran diwajibkan menggunakan genset pada pukul 13.00-18.00 WIB. Pelanggan yang menolak melaksanakan kebijakan itu akan dikenai sanksi pemutusan sambungan sementara.

Ketua Umum PHRI Yanti Sukamdani mengatakan, pengelola hotel sudah melakukan penghematan listrik secara optimal. "Apalagi yang mau dihemat," ujarnya.

Menurut dia, kontribusi biaya energi listrik terhadap total biaya usaha perhotelan mencapai 75 persen. "Tanpa disuruh pun kami pasti berhemat," kata Yanti. Pengelola hotel, kata dia, sudah melakukan penghematan listrik sejak 10 tahun lalu. Caranya, dengan mematikan lift dan pendingin udara ketika sudah larut malam.

Chief Executive Officer Senayan City Handaka Santosa mengatakan, pengelola mall dan pusat belanja sudah melakukan penghematan listrik. Penghematan yang dilakukan adalah dengan mengurangi pemakaian listrik dan menurunkan suhu pendingin rungan dari 22 derajat celcius menjadi 25 derajat celcius. Menurut dia, penggunaan genset akan menaikkan biaya operasional dua kali lipat.

Handaka menyatakan, seharusnya PLN meminta maaf kepada pelanggan bisnis karena tak mampu memasok listrik sesuai kesepakatan. "Bukan sebaliknya melakukan pemadaman jika ada yang menolak menggunakan genset," ujarnya.

Sedangkan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi mengatakan, kebijakan PLN yang mewajibkan penggunaan genset dilakukan sepihak. "Pengusaha tidak tahu apa-apa, tiba-tiba mendapat surat edaran," katanya.

Pelaku bisnis, kata Sofjan, keberatan menggunakan genset dua kali dalam satu pekan karena tidak adanya pasokan solar. "Tidak ada jaminan tersedianya solar yang cukup untuk pemakaian selama lima jam," ujarnya. Dia menyayangkan sikap pemerintah yang tidak memiliki koordinasi antarinstansi. "Masing-masing pihak memiliki kemauan yang berbeda dan jalan sendiri-sendiri."

ALI NY | HARUN MAHBUB | CORNILA DESYANA | AGUNG SEDAYU