Pelanggan Listrik Bisa Ajukan Gugatan Wanprestasi
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kebijakan manajemen PLN memaksa kalangan pelanggan bisnis (perkantoran, hotel dan pusat belanja) menggunakan genset dinilai melanggar kesepakatan jual-beli listrik. Ahli hukum kelistrikan Yunan Lubis menyatakan, pelanggan bisnis bisa mengajukan gugatan wanprestasi kepada PLN. "Dasarnya adalah PLN tak mampu menyediakan pasokan listrik sesuai kontrak yang disepakati," ujarnya kepada Tempo, Rabu (20/8).
Yunan menjelaskan, dalam kontrak jual-beli listrik disebutkan, PLN akan menyediakan daya listrik yang diinginkan. "Pelanggan berkewajiban membayar tarif listrik sesuai tagihan," katanya. Menurut dia, dalam kontrak juga disebutkan, pemutusan sambungan dilakukan jika pelanggan melakukan tindakan kriminal atau mencuri listrik dan tidak membayar tagihan. "Tidak ada ketentuan yang mewajibkan pelanggan menggunakan genset."
Menurut dia, pelanggan bisa melakukan gugatan wanprestasi kepada PLN karena tak bisa memenuhi pasokan listrik sesuai kontrak. "Gugatan bisa diajukan karena PLN tak memenuhi kontrak dan tuntutan ganti rugi akibat menggunakan genset," kata Sekretaris Jenderal Advokasi Konsumen Listrik Indonesia ini. Yunan menambahkan, gugatan yang dilakukan pelanggan bisnis bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar penyebab krisis listrik.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi menyatakan, kebijakan PLN yang mewajibkan pelanggan bisnis menggunakan genset bertentangan dengan Undang-Undang No. 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan. "Jika pengusaha membawa hal ini ke pengadilan tata usaha negara, PLN pasti kalah," ujarnya kepada Tempo, Rabu (20/8).
Menurut dia, kebijakan PLN tersebut bukan kebijakan antarbisnis. "Melainkan monopoli PLN," katanya. Sofjan menjelaskan, kebijakan itu seharusnya dibahas secara bisnis dan ada kesepakatan kedua pihak. "Pengusaha tidak tahu, tiba-tiba mendapat surat edaran," katanya.
Namun, Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfataan Energi Jack Purwono mendukung kebijakan PLN. Dia mengatakan kebijakan itu sesuai dengan aturan yang berlaku. "Pemakaian genset sendiri pelanggan bisnis berdasarkan kesepakatan bersama PLN dan pengusaha untuk menghindari pemadaman," katanya.
ALI NUR YASIN | CORNILA DESYANA | AGUNG SEDAYU
Web via