Muchdi Bisa Terancam Hukuman Seumur Hidup

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia Munir akan memasuki babak baru. Pagi ini pengadilan akan menyidangkan terpidana Mayor Jenderal (Purn) Muchdi Purwoprandjono akan dimulai Kamis (21/08) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Muchdi bisa terancam hukuman seumur hidup.

Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI, Agus Rismanto, mengatakan mereka siap membeberkan tuntutan terhadap mantan Deputi V Badan Intelejen Negara itu. Berkas perkaranya, kata Agus, sudah selesai.

"Jadi tinggal dilaksanakan saja sidangnya," kata Agus, Rabu (20/8/2008).

Menurut dia, waktu persidangan akan disesuaikan dengan agenda di pengadilan negeri Jakarta Selatan. Namun Agus mengaku belum tahu, apakah Muchdi akan hadir di persidangan besok.

Menurut dakwaan jaksa, Muchdi terlibat karena dinilai menyuruh melakukan pembunuhan terhadap Munir. Bila Muchdi dituntut dengan alasan ini, dia bisa dikenai ancaman hukuman seumur hidup, sesuai dengan pasal 340 juncto 55 ayat 1 kesatu UU KUHP.

Sebelumnya hakim telah menghukum Pollycarpus Budihari Priyanto, mantan pilot Garuda, dengan hukuman 20 tahun penjara karena terbukti membunuh Munir.

Ferry Firmansyah