Topik
Pengacara: Tak Ada Saksi Muchdi Dendam kepada Munir
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kuasa hukum Muchdi Purwoprandjono, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap aktivis hak asasi manusia Munir, menolak anggapan jaksa bahwa kliennya membunuh Munir karena dendanm. Menurut Luthfie, dakwaan jaksa kabur sebab didasarkan pada asumsi bukan fakta peristiwa. "Misalnya, dalam dakwaan tidak disebutkan kesaksian bahwa Muchdi menyimpan dendam," ujarnya kepada wartawan.
Luthfie juga meminta majelis hakim menghadirkan saksi Budi Santoso. Alasannya, kata Luthfie, dakwaan terhadap Muchdi didasarkan pada keterangan Budi. "Kesaksiannya tidak cukup di BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," ujarnya. "Kami perlu melakukan <I>cross examination</I> (uji silang) terhadap kesaksian Budi di sidang," katanya, Kamis (21/8/2008).
Pada persidangan Kamis (21/8/2008) jaksa penuntut umum yang diketuai Cirus Sinaga mendakwa Muchdi memerintahkan pembunuhan aktivis hak asasi Munir karena dendam setelah kasus penculikan aktivis pada masa Soeharto dulu terbongkar.
"Muchdi menganjurkan dan memberikan sarana kepada terpidana Pollycarpus Budihari Priyanto untuk membunuh Munir," kata Cirus dalam sidang perdana yang disesaki pengunjung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (21/8/2008). Dalam kasus Munir, yang tewas diracun di pesawat dalam perjalanan menuju Amsterdam, Belanda, pada 6 September 2004, Pollycarpus diganjar vonis 20 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Kini ia meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.
Cirus melanjutkan, Muchdi melakukan hal itu karena sakit hati dan dendam kepada Munir. Sebab, Munir mengungkap bahwa pelaku penculikan para aktivis adalah anggota Komando Pasukan Khusus. "Aktivitas Munir telah menamatkan karier Muchdi, yang saat itu menjabat Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus," kata Cirus. Karena itu, ia melanjutkan, Muchdi menganjurkan Pollycarpus untuk menghilangkan nyawa Munir.
Sebelum membunuh Munir, masih menurut jaksa, Pollycarpus sempat memberi tahu Budi Santoso, saat itu Direktur 5.1. (Perencanaan dan Pengendalian Operasi) Badan Intelijen. Isinya menerangkan bahwa dirinya ditugasi Muchdi untuk membunuh Munir.
Karena tindakan itu Muchdi dalam persidangan diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara. Menurut jaksa penuntut umum yang diketuai Cirus Sinaga, Muchdi didakwa melanggar Pasal 55 ayat 1 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 340, Pasal 55 ayat 1 ke-1, juncto Pasal 340 KUHP tentang turut serta dalam pembunuhan berencana.
DWI WIYANA | ANTON SEPTIAN | HERU TRIYONO